Kasus Korupsi Dana Bansos Jalan di Tempat

  • Whatsapp

Kasipidsus Kejari Palu, Evrifel (tengah) bersama Kasi Pidum, M Idrak saat memimpin penggeledahan dokumen terkait hibah dan bansos Kantor DPPKAD Kota Palu, Rabu 27 April 2016. (HAMDI ANWAR)

Kejari Palu Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
PALU, PE – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah yang dimulai sejak April lalu, kini belum menunjukan kemajuan. Praktis, sejak kasus ini mencuat, yang ditandai dengan penyitaan sejumlah dokumen di  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palu, belum satu pun yang menjadi tersangka. Walaupun pejabat dan mantan pejabat sudah bolak balik diperiksa di Kejari Palu.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Avrifel SH kepada Palu Ekspres menjelaskan, pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat dan mantan untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya,  mantan Wakil Walikota Palu Mulhanan Tombolotutu, mantan Penjabat Walikota, Hidayat Lamakarate, mantan Sekretaris Kota (Sekkot), Aminuddin Atjo, Pelaksana tugas Sekkot, Dharma Gunawan, serta Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Irmawati Alkaf.Pihaknya kata Evrifel, juga telah mengagendakan pemanggilan mantan Walikota Palu Rusdy Mastura untuk  diambil keterangannya.

Dari keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat belum ada indikasi adanya tersangka dalam kasus ini.  ”Sebenarnya sudah pernah sekali kami mengundang mantan Walikota Pak Rusdy, tapi masih berhalangan. Ada pemberitahuan resmi soal itu. Makanya kita agendakan untuk pemanggilan kedua,” kata Evrifel, Kamis 2 Juni 2016 kemarin.

Walaupun belum menetapkan tersangka, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, telah ada sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan proses penetapan tersangka nantinya. ”Kalau untuk itu belum bisa kita ungkap sekarang, kita tunggulah dulu, biarkan penyidik bekerja dulu,” ujarnya.

Begitupun dengan dugaan kerugian negara versi penyidik. Evrifel mengungkapkan, sebenarnya sudah ada kerugian negara  dari hasil hitung-hitungan penyidik. Namun lagi-lagi Evrifel belum mau membeberkannya.  ”Kalau versi penyidik sudah ada. Tapi kami juga tetap menunggu dulu hasil pemeriksaan BPK yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Evrifel, pihaknya menduga kuat telah terjadi penyimpangan penyaluran dana hibah dan Bansos yang menyalahi ketentuan khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri nomor nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Salah satunya dana hibah yang diberikan pada Yayasan Pendidikan Nosarara Nosabatutu. Yayasan ini menurutnya mendapat bantuan hibah secara berulang untuk tahun anggaran 2014 – 2015. Dalam Permendagri tidak mengatur demikian. Hibah dan Bansos tidak boleh dilakukan secara berulang.

”Tapi bukan hanya soal yayasan itu juga, masih banyak item yang kami sidik. Termasuk juga ada penerima yang kami duga fiktif. Makanya ini semua sedang kita dalami,” terangnya.Lanjut Evrifel, penyidikan kasus ini dilakukan secara komprehensif pada setiap tahapan. Mulai perencanaan pemberian hibah dan bansos, pengusulan, pembahasan anggaran ditingkat TAPD hingga pada penerima manfaat.

”Intinya kami ingin mencari benang merah. Yang jelas hasil pengembangan ini sudah mulai mengarah kepada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” demikian Evrifel.

Sebelumnya pada Rabu 27 April 2016, pihak Kejari Palu telah menggeleda kantor DPPKAD Kota Palu. Penyidik menyita puluhan dokumen terkait hibah dan Bansos tahun 2015. Jumlah dana hibah dan Bansos yang dikelola di DPPKAD tahun anggaran 2015 tersebut masing-masing Rp33 miliar lebih untuk dana hibah dan Rp7 miliar lebih dana Bansos. (mdi)

Pos terkait