PALU EKSPRES, PALU – Terhitung sejak 1 Juni 2018 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palu (Dukcapil) Kota Palu untuk sementara menunda penerbitan dokumen kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran maupun kematian.
Ini lantaran Kepala Dinas Dukcapil, Burhan Toampo sejak tanggal tersebut telah memasuki usia pensiun. Sementara seluruh dokumen itu harus ditandatangani pejabat kepala dinas. Tak bisa diwakilkan pejabat dibawahnya.
Namun Sekretaris Dinas Dukcapil Palu, Andi Akbar mengaku situasi tersebut bukan kendala berarti. Sebab untuk sementara dinas menerbitkan surat keterangan (Suket) yang menjelaskan bahwa dokumen KK dan akte asli sedang dalam proses pembuatan.
“Suket itu untuk menggantikan sementara. Bisa digunakan untuk kepentingan adminiatrasi,”kata Andi, Kamis 21 Juni 2018 di kantornya.
Menurutnya Suket dikeluarkan untuk dua kepentingan. Pertama untuk pengganti sementara KTP dan untuk pengganti KK dan akte. Namun Suket untuk KTP berlaku selama enam bulan. Ini lantaran mengantisipasi adanya gangguan sistem.
Berbeda dengan Suket KK dan akte. Jangka waktunya tidak dibatasi. Jika kepala dinas Dukcapil telah ditetapkan maka seluruh dokumen itu bisa segera terbit.
“Kan hanya soal tanda tangan. Ketika sudah ada kepala dinas, itu langsung bisa diproses,” jelasnya.
Selain itu Suket pengganti KTP harus ditandatangani langsung kepala dinas. Sedangkan Suket KK dan akte cukup ditandatangani pejabat setingkat kepala bidang.
Menurut dia, seluruh pengajuan KK dan akte saat ini pada dasarnya dasarnya tinggal menunggu tandatangan kepala dinas.
“Mungkin dalam waktu dekat akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Karena Plt juga bisa bertanda tangan,” jelasnya lagi.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri memastikan dalam waktu dekat akan segera ditunjuk Plt kepala dinas Dukcapil.
“Kemungkinan Plt dulu. Karena kami masih akan berkonsultasi mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala dinas Dukcapil,”sebutnya.
Dia menjelaskan, sebagian status Dinas Dukcapil saat ini dibawahi langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk soal penunjukan kepala dinas.
“Karena ada rencana seleksi terbuka. Tapi ini harus dikonsultasikan dulu. Apakah kita seleksi dulu baru diajukan. Atau bagaimana nantinya,”demikian Sekkot.
(mdi/Palu Ekspes)






