PALU EKSPRES, PALU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu telah menerima laporan tim evaluasi kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) hari pertama paska cuti lebaran Kamis 21 Juni tahun 2018.
Jumlahnya cukup mencengangkan. Dari laporan 9 tim evaluasi, tercatat sedikitnya 177 PNS lingkup Pemkot Palu tidak berkantor usai cuti tersebut.
Kepala Sub Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan ASN pada BKD Palu, Dedi Iskandar, menjelaskan, 177 PNS itu tidak masuk kerja tanggal 21 Juni 2018. Seluruhnya tidak memasukkan keterangan terhadap status ketidakahdirannya.
Menurut dia, data tersebut sudah diteruskan pada aplikasi kedisiplinan (Sidina) dalam sistem kepegawaian KemenPAN-RB. Sebagaimana surat edaran Menteri PAN-RB tanggal 7 Juni 2018.”Semuanya alpa tanpa status keterangan,”kata Dedi, Kamis 28 Juni 2018.
Dia menjelaskan nama-nama PNS itu saat ini sudah diajukan kepada Wali Kota Palu untuk penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi disiplin kali ini sudah disertai dengan surat keputusan hukuman disiplin,”terangnya.
Sementara itu, hasil evaluasi kehadiran tim inspeksi mendadak juga menemukan PNS yang tidak hadir namun memiliki status keterangan. Diantaranya cuti alasan penting (CAP) sebanyak 4 Orang. Cuti bersalin (CBR) 17 Orang, cuti diluar tangungan negara (CTLN) 1 Orang. Cuti Sakit 1 Orang. PNS yang sakit 31 orang. Pegawai dinas 11 Orang dan tugas belajar 7 orang.
Dedi menjelaskan aturan yang ditegakkan dalam Sidak adalah ketaatan pegawai akan surat edaran wali kota. Yaitu surat edaran yang menginstruksikan pegawai harus kembali masuk tanggal 21 Juni 2018
“Ini aturan kedinasan. Tercatat sebagai bentuk tidak taat kewajiban aturan kedinasan,”jelas Dedi.
Bagi pegawai, pelanggaran terhadap aturan kedinasan ini bisa diberikan sanksi sedang. Antara lain, penundaan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun dan penurunan pangkat selama satu tahun. Dia menjelaskan, sanksi berlaku untuk pegawai yang terbukti tanpa keterangan tidak masuk pada hari pertama paska lebaran.
(mdi/Palu Ekspres)






