Sabtu, 25 April 2026
Daerah  

Kades Sidondo I Didemo, Begini Tuntutan Warganya

 

PALU EKSPRES, SIGI – Puluhan warga Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, mendatangi kantor Bupati Sigi, Rabu (04/07/2018).

Mereka meminta agar Kepala Desa (Kades) Sidondo I segera diberhentikan dari jabatannya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan DD yang tidak trasnparan, serta beberapa kegiatan desa dinilai merugikan warga.

Kedatangan warga dengan tuntutan tersebut disambut langsung Kepala Dinas PMPD Sigi, Anwar dan didampingi Staf ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dg Tarusu Parampasi.

“Dari banyaknya masalah yang dihadapi masyarakat, ialah sebuah kegagalan bagi Kades akan masyarakatnya, sebab selama empat tahun kepemimpinannya sama sekali tidak memperlihatkan akan sebuah perubahan yang mendasar terhadap desanya. Perubahan itu dari segi pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Sidondo I,” tegas perwakilan warga Sidondo yang mendatangi kantor Bupati Sigi tersebut.

“Anggaran 1 miliar rupiah yang dikucurkan ke desa tidak memberikan dampak untuk bisa dirasakan masyarakat, yang seharusnya hal tersebut ada sebuah perubahan untuk kesejahteraan warga. Bagaimana tidak, penggunaan ADD dan DD serta kegiatan yang dilakukan tidak dilakukan transparan,” tambahnya.

Selain ADD dan DD yang tidak tarnsparan lanjutnya, juga pembagian LPG dan beras raskin nampak ketidakadilan, yang masih melihat unsur kekeluargaan dan kedekatan. Selain itu adanya kerjasama aparat desa bersama lembaga lain untuk melakukan pungli atas Prona, di mana warga dibebani sebesar Rp250,000. Demikian juga bedah rumah serta pekerjaan drainase yang dinilai terjadi markap.

Menanggapi hal itu, Staf ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dg Tarusu Parampasi mewakili Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta mengatakan, pemerintah dalam hal ini akan selalu siap memberikan pelayanan pengaduan yang disampaikan oleh warga. Dan, apa yang disampaikan oleh perwakilan warga Desa Sidondo I akan ditampung dan ditindak lanjuti.

“Keinginan warga untuk memberhentikan Kadesnya tidak serta merta harus ditindaklanjuti, akan tetapi perlu dilakukan penelusuran untuk mencari fakta-fakta kebenaran atas laporan warga tesebut,” katanya.

Pemkab Sigi dalam hal ini lanjutnya, melalui dinas terkait seperti Dinas PMPD, Inspektorat dan OPD lainnya, akan bekerja selama satu minggu untuk mengumpulkan fakta-fakta atas laporan masyarakat. Bila nantinya ada kejanggalan yang terjadi dilakukan oleh Kades bersama aparatnya, maka akan dikenakan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

(mg2/Palu Ekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777