Pemkab Sigi dalam hal ini lanjutnya, melalui dinas terkait seperti Dinas PMPD, Inspektorat dan OPD lainnya, akan bekerja selama satu minggu untuk mengumpulkan fakta-fakta atas laporan masyarakat. Bila nantinya ada kejanggalan yang terjadi dilakukan oleh Kades bersama aparatnya, maka akan dikenakan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
(mg2/Palu Ekspres)