Sekretaris DPMD Parimo, ABD Yakob sebagai mentor, menambahkan bahwa hal ini bagi mereka sebagai penertiban asset dan inventaris barang bergerak yang ada di DPMD. Sehingga pihaknya akan menerapkan metode yang ditemukan tersebut.
Kemudian kata dia, ke depannya pihaknya akan mensosialisasikan hal ini dan meminta petunjuk kepada Bupati Parimo agar supaya pihak asset mengakui bahwa metode ini akan diterapkan ke desa-desa.
“Terutama asset-asset desa itu akan kita tertibkan dengan metode ini tetapi, kami tetap konsultasi dulu ke bagian asset seperti apa yang telah disampaikan oleh inspektur tadi, bahwa hal ini akan disingkronkan dengan permendagri sehingga, kode barang-barang nantinya dapat di sesuaikan dengan inovasi yang baru ini,”jelasnya.(asw/Palu Ekspres).