Akademisi Sinyalir Ada Kejanggalan Kesepakatan Pemerintah dan Freeport

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA– Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana meminta agar klaim yang menyebut Indonesia telah memiliki 51 persen saham Freeport dihentikan. Menurutnya, Head of Agreement (HoA) yang dilakukan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran tidak menunjukkan berakhirnya sebuah transaksi.

“Jelas bahwa HoA bukan perjanjian yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli participating interest dari Rio Tinto dan jual beli saham dari Freeport, sehingga Indonesia melalui Inalum telah menjadi pemegang saham 51 persen dari PT FI. Ada baiknya klaim yang mengatakan Indonesia telah berhasil menjadi pemegang saham 51 persen dihentikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/7/2018).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, pada tanggal 14 Juli 2018 lalu Head of Corporate Communications & Government Relations Holding Industri Pertambangan Inalum, Rendi Witular, mengatakan HoA yang sudah diteken pihak (Inalum, Freeport dan Rio Tinto) tidak ada masalah. HoA nantinya masih akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih terperinci.

Berdasarkan hal telah disampaikan Rendi Witular, masih ada sejumlah langkah agar saham PT FI berada di tangan Indonesia melalui Inalum.

“Bukannya tidak mungkin langkah ini gagal di tengah jalan. Suatu hal yang tentu tidak diharapkan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia menilai ada pernyataan menarik dari Rendi Witular adalah adanya empat isu lain selain divestasi. Salah satunya adalah akan diadakan perjanjian stabilisasi investasi.

Menurutnya, isu tersebut janggal bila ada dalam HoA. Karena Inalum bukan regulator yang menentukan besaran pajak dan royalti. Pihak yang menentukan pajak dan royalti adalah pemerintah.

“Sehingga tidak seharusnya isu besaran pajak dan royalti diatur dalam HoA. Tidak mungkin Inalum memerintahkan pemerintah. Freeport seharusnya menandatangani perjanjian stabilisasi investasi dengan pemerintah,” terangnya.

“Namun bila pemerintah melakukan hal ini berarti kedaulatan negara akan dibelenggu dengan sebuah kontrak atau perjanjian oleh entitas swasta. Bila ini terjadi maka Indonesia seolah kembali ke era VOC dimana sebuah perusahaan swasta membelenggu berbagai kerajaan di Nusantara,” tambahnya.

Pos terkait