Senin, 27 April 2026
Palu  

Pemkot Palu Mendukung, Masyarakat Tondo Kembali Desak Pencabutan HGB PT SPM.

PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota Palu mendukung sepenuhnya langka masyarakat Kelurahan Tondo untuk usulan pencabutan hak guna bangunan (HGB) PT Sinar Putra Mandiri (SPM) dan HGB PT Sinar Waluyo.

Dukungan itu dikemukakan langsung Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Asri, saat menemui Forum Perjuangan Masyarakat Tondo (FPMT) yang dikoordinir Ketua LPM Tondo, Ismail. Rabu 18 Juli 2018 di Kantor Wali Kota Palu.

Sekkot menjelaskan, jauh sebelumnya Pemkot telah berkali-kali berkirim surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar BPN menunda perpanjangan HGB kedua perusahaan itu.

Pemkot kata dia juga berpendapat bahwa telah terjadi penelantaran lahan HGB selama dalam penguasaan perusahaan.

“Surat penundaan GHB yang diajukan wali kota itu bahkan dengan 6 perusahaan pemegang HGB lainnya di Kota Palu. Surat itu dilayangkan sejak September 2017,” jelas Sekkot.

Alasan surat yang diajukan sebutnya adalah karena perusahan menelantarkan lahan HGB itu.

“Wali kota sudah koordinasi langsung ke Kementerian Agraria dan pertanahan.Karena tanah itu terlantar puluhan tahun. Lebih baik dibagikan ke masyarakat,”terangnya.

Terungkap pula tambah Sekkot, bahwa kegiatan pembangunan kompleks perumahan yang saat ini terjadi dalam lahan HGB telah menggangu penataan infrastruktur drainase dan jalan.

Namun begitu kata Sekkot, Pemkot Palu tidak memiliki kewenangan langsung untuk menunda dan mencabut HGB tersebut. Kewenangan itu menurutnya berada pada BPN.

Ratusan massa dari FPMT kembali berunjuk rasa untuk mendesak agar HGB PT SPM tidak lagi diperpanjang, Rabu kemarin.

Koordinator lapangan, Ismail yang juga Ketua LPM Kelurahan Tondo menyatakan tiga tuntutan aksi tersebut.

Pertama agar BPN menunda perpanjangan HGB. Mendesak Pemkot mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) yang terlanjur diterbitkan untuk kepentingan pembangunan komplek perumahan dalam lahan HGB.

Karena kata Ismail, IMB tersebut menjadi dasar BPN dalam perpanjangan HGB PT SPM.

“Sudah ada kegiatan pembangunan perumahan dalam lahan,”jelasnya.

Kemudian pihaknya juga meminta aparat kepolisian menghentikan segala aktivitas pembangunan perumahan di lahan HGB.

“Kami menghindari terjadi gesekan antara masyarakat dan perusahaan. Makanya kami minta polisi yang hentikan sambil menunggu upaya yang dilakukan Pemkot Palu,”pungkasnya.

(mdi//palu ekspres).

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777