PALU EKSPRES, PALU– Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu saat ini sedang gencar memverifikasi bangunan-bangunan yang dianggap melanggar ketentuan penataan ruang. Sekretaris DPRP Palu, Aspa menyebut, untuk kepentingan itu telah dibentuk sebuah tim evaluasi bangunan. Secara umum tim ini dibentuk untuk menjalankan fungsi dalam mengatasi masalah terkait bangunan termasuk pengendalian pembangunan.
Tim ini menurut dia setiap hari turun lapangan untuk mendata bangunan yang belum memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) termasuk bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan garis sepadan bangunan (GSB). “Setiap hari setelah apel pagi mereka melaksanakan tugas,”sebut Aspa, Kamis 19 Juli 2018. Selain itu tim juga menyosialisasikan langsung secara teknis tentang pentingnya kajian-kajian konstruksi bangunan dalam setiap rencana pembangunan rumah maupun bangunan besar lainnya. “Ada masyarakat yang belum menyadari pentingnya IMB. Itu agar masyarakat aman dari sisi konstruksi bangunan,”ujarnya. Terhadap bangunan yang ditemukan belum memiliki IMB, pihaknya jelas Aspa langsung mengundang pemilik bangunan untuk diberi pemahaman akan pentingnya IMB. “Kita undang mereka ke kantor lalu disosialisasikan tentang fungsi IMB itu,”terangnya. Demikian halnya dengan temuan bangunan yang melanggar GSB. Namun khusus pemilik bangunan pelanggar GSB, pihaknya meminta untuk membuat surat pernyataan bersedia membongkar kelebihan bangunan jika suatu saat pemerintah membutuhkan lahan yang mereka gunakan. Karena biasanya ada masyarakat yang menambah luas bangunan melewati batas GSB. Ini umumnya terjadi untuk bangunan di jalan jalan besar yang GSBnya telah ditentukan. “Itu yang harus mereka buat perjanjian. Siap membongkar kelebihan bangunan jika lahannya dibutuhkan. Misalnya untuk pelebaran jalan,”urainya. Secara umum lanjut dia, penindakan terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan saat ini baru sebatas persuasif. Sebab, pemerintah juga tidak menutup mata terhadap kemajuan investasi di Kota Palu. “Prinsipnya sepanjang tidak ada keluhan. Ini sekaligus memudahkan investasi bertumbuh di Kota Palu,”tandasnya. Aspa menambahkan, DPRP Palu ditarget memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah sebesar Rp5miliar setahun. Kontribusi itu berasal dari retribusi IMB. “Rata rata realisasinya Rp5miliar. Tahun 2018 ini targetnya sama. Karena kita tidak bisa memprediksi jumlah pemohon,”pungkasnya.