100 Ribu Lebih Warga Kota Palu Belum Rekam e-KTP

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu mencatat sedikitnya 101.192 penduduk Kota Palu yang belum melakukan peremakan data untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
Pelaksana tugas Kepala Dinas Dukcapil Palu, Rifani Pakamundi menyebutkan, data itu tercatat hingga 30 Juni 2018. Menurut dia total penduduk wajib KTP- sebanyak 366.640jiwa. Namun baru 265.458 diantaranya yang melakukan perekaman atau terealisasi 99.85persen. “Tersisah sekitar 0.15persen yang belum perekaman atau 100ribu lebih,”kata Rifani, Jumat 20 Juli 2018.
Sebelumnya kata Rifani, Dinas Dukcapil Sulteng bekerja sama Dukcapil kabupaten kota telah melaksanakan gerakan Indonesia sadar administrasi (Gisa) pada Mei 2018. Program itu berhasil mendorong partisipasi warga untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-e. “Untuk Kota Palu sedikitnya enam ribu lebih yang ikut program itu. Karenanya persentase perekaman naik cukup tinggi,”ujarnya. Pihaknya berharap, muncul kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan utamanya perekaman KTP-e. Karena sejak Januari 2015, ketentuan mengamanatkan seluruh penduduk sudah diwajibkan menggunakan KTP-e. “Undang undang mengamanatkan KTP manual itu sudah dinyatakan tidak berlaku sejak Desember 2014,”jelasnya. Dia menambahkan pelayanan administrasi kependudukan kini lebih mudah. Misalnya untuk perekaman data yang bisa langsung dilakukan di kantor kecamatan. Antara lain kantor camat Palu Selatan,Palu Timur, Palu Barat dan Tawaeli. Namun sejauh ini untuk pencetakan bari bisa dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Palu. “Kami juga menggiatkan pelayanan mobile ke tingkat kelurahan. Untuk memudahkan layanan administrasi lainnya. Seperti kartu keluarga dan akte kelahiran,”pungkasnya
(mdi/palu ekspres).

Pos terkait