Pilkada Parimo Usai, Kades Bolano Jadi Pesakitan

  • Whatsapp

Atas perbuatannya terdakwa disangkakan sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 188 Jo 71 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2914 tentang pemilihan Gubernur, bupati, dan Walikota, dengan ancaman hukuman 1 hingga 6 bulan penjara.

(asw/palu ekspres).

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait