Jumat, 15 Mei 2026

Pilkada Parimo Usai, Kades Bolano Jadi Pesakitan

PALU EKSPRES, PARIGI– Usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong, satu orang oknum kepala desa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Parigi setelah jadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2018.

Kepala Desa yang menjadi terdakwa tersebut adalah Yurdin Lamunte selaku Kepala Desa Bolano Kecamatan Bolano Lambunu.

Kejadian tersebut bermula ketika tim dari salah satu paslon menggelar acara open house (Halal bi halal) di rumahnya, tepatnya di Desa Anutapura Kecamatan Bolano Lambunu. Dalam acara tersebut dihadiri oleh masyarakat termasuk beberapa kepala desa dan Camat.

Ketika acara sedang berlangsung, terdakwa ikut pula memberikan sambutannya secara terang-terangan di hadapan masyarakat yang mempunyai hak pilih dengan menggunakan pengeras suara, yang intinya terdakwa mengimbau atau mengajak kepada masyarakat di Kecamatan Bolano dan Bolano Lambunu, untuk mendukung dan memilih salah satu paslon bupati dan wakil bupati.

Dalam sambutan tersebut, di antaranya terdakwa mengatakan. “Jadi hari ini saya sampaikan disini, saya ini bukan ba kampanye, cuma ini saya di persilahkan memberikan sambutan. Saya mengimbau kepada kita semua, yang ada di dua kecamatan ini, marilah kita sama-sama untuk tetap mendukung Bapak Samsurizal Tombolotutu, karena beliau sudah terbukti bagi kita semua yang ada disini”.

Sebenarnya kata sambutan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, tidak semestinya dilakukan oleh terdakwa sebagai kepala desa, karena kegiatan politik di Kabupaten Parimo saat itu masih dalam masa tahapan kampanye.

Kemudian perbuatan terdakwa tersebut dinilai tidak menjaga netralitas, dan apa yang dikatakannya itu telah menguntungkan salah satu paslon dan sudah jelas merugikan calon lainnya.

“Pak Camat, MC yang membawakan acara itu, serta Panwascam dibenarkan oleh terdakwa bahwa benar dia dalam acara halal bi halal itu telah memberikan sambutan sebagaimana yang ada dalam video, yang intinya terdakwa ini memberikan sambutan untuk mendukung salah satu paslon,” demikia pengakuan terdaakwa dalam persidangan yang ddigelar paada Senin (23/7/220118).
Selanjutnya, agenda persidangan besok (Selasa, 244/7/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Jadi saksinya dari Palu ahli bahasa mudah-mudahan tidak ada halangan dia hadir,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di PN Parigi, Andi Sudirman. SH. yang ditemui usai sidang Senin (23/7/2018).

Atas perbuatannya terdakwa disangkakan sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 188 Jo 71 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2914 tentang pemilihan Gubernur, bupati, dan Walikota, dengan ancaman hukuman 1 hingga 6 bulan penjara.

(asw/palu ekspres).

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Penyusunan Arah Digital yang Lebih Efisien melalui Kajian Rinci pada Ritme Bermain Akurat
Kebiasaan Pemain Saat Ini Makin Sering Ditelusuri demi Merancang Taktik Main Lebih Efisien dan Terstruktur
Mekanisme Adaptif Gates Of Olympus Perlahan Mengubah Alur Respons dan Memunculkan Formasi Baru yang Lebih Dinamis
Pendekatan Pengendalian Risiko dalam Game Online Viral lewat Pemantauan Skema Kemenangan
Perkembangan Media Sosial Terkini Dinilai Membuat Tampilan Feed Pengguna Majong Ways 2 Kian Beragam
Taktik Bermain Game Online
Sugar Rush
Gameplay Interaktif
Sistem Permainan Modern
Mahjongways Kasino Online
probabilitas game soft
pola Mahjong Ways 2
elemen slot online
interaksi pemain game modern
strategi bermain terukur
Mahjong Wins 3
Starlight Princess 1000 online
pendekatan rasional game
pola slot online
engagement pengguna game online