DPRD Kota Palu Bentuk Pansus HGB PT SPM

  • Whatsapp
00-DPR online

PALU EKSPRES, PALU– Dewan Kota Palu berinisiatife membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu yang memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Sinar Putra Mandiri (SPM) di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Palu. Ketua Dewan Kota Palu, Ishak Cae menyebut, dewan merasa perlu mengkaji lebih jauh alasan-alasan dibalik perpanjangan HGB tersebut. Sebab kata dia, permasalahan itu sudah lama bergulir dan mendapat penolakan warga setempat. “Inikan simpang siur ini perpanjangan HGB. Melalui Pansus nanti kita akan coba kaji semua,”kata Ishak Cae, Jumat 20 Juli 2018. Ishak mengaku, BPN Kota Palu sebenarnya sudah membalas surat Wali Kota Palu sebelumnya yang isinya meminta BPN untuk menunda perpanjangan seluruh HGB di Kota Palu. Surat balasan yangsudah ditembuskan kepada dewan kota itupun berisi tentang upaya penertiban GHB di Kota Palu.
Oleh sebab itu, materi pembahasan dalam Pansus nantinya akan mengkaji secara menyeluruh pertimbangan dari segala aspek akan keputusan memperpanjang HGB itu. “Suratnya sudah ada pada kami. Ini berisi alasan. Tapi ini baru akan kita buka dalam Pansus nanti,”kata Ishak.
Mengenai pembentukan Pansus, itu lanjut Ishak akan diusulkan secepatnya melalui rapat badan musyawarah (Banmus). Dengan begitu, setiap fraksi dewan kota sudah dapat mempersiapkan satu utusannya untuk masuk dalam Pansus HGB tersebut. “Sesuai tata tertib, kita bentuk Pansus. Bukan panitia kerja,”pungkasnya. Hari ini Senin 31 Juli 2018, Komisi C Dewan Kota Palu mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait. RDP ini akan membahas sekaitan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) diatas lahan HGB PT SPM.
Sebab untuk diketahui, IMB tersebut belakangan dipermasalahkan warga sekitar. Lantaran penertiban IMB itu diterbitkan Badan Perizinan Kota Palu disaat Wali Kota Palu sedang meminta BPN untuk menunda perpanjangan HGB.

(mdi/palu ekspres).

Pos terkait