KPU Palu Pastikan Enam Parpol Bebas Bacaleg Mantan Koruptor

  • Whatsapp
KPU Palu online

PALU EKSPRES, PALU– Tahap perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislator (Bacaleg) Pemilu 2019 berakhir Selasa 31 Juli 2018 pukul 24.00WITA.

Terpantau di Kantor KPU Palu,  hingga pukul 13.30WITA, baru enam partai politik yang mengembalikan hasil perbaikan berkas persyaratan. Yaitu Partai Gerindra, NasDem, Demokrat, PPP, Golkar dan PDIP.

Berkas syarat Bacaleg dari enam partai inipun telah diverifikasi awal KPU Palu. Hasilnya, KPU memastikan seluruh Bacaleg yang diajukan enam partai ini untuk sementara dinyatakan bebas dari mantan koruptor sesuai keputusan pengadilan.

Komisioner KPU Palu Divisi Teknis dan Data, Iskandar,  menyebut, syarat itu merupakan satu dari tiga syarat utama yang harus dipenuhi Bacaleg. Syarat yang diwajibkan melalui formulir B3 tentang fakta integritas.

“Sudah kami periksa. Dan dipastikan tak ada Bacaleg yang pernah dijatuhi hukuman pidana korupsi sesuai berkas yang mereka masukkan,”kata Iskandar, Selasa 31 Juli 2018 di kantor KPU Palu.

Meski begitu kata dia, daftar nama Bacaleg yang diajukan enam partai tersebut masih akan menjalani uji publik. Untuk mendapat tanggapan masyarakat. Mengenai integritas para Bacaleg, utamanya riwayat tentang catatan kriminal.

Iskandar menjelaskan, jika kemudian ternyata ada bakal calon yang terbukti memiliki catatan riwayat kriminal berdasarkan informasi masyarakat, maka KPU akan segera menyampaikan ke partai bersangkutan untuk melakukan penggantian Bacalegnya.

“Dan itu sifatnya wajib diganti,”jelas Iskandar.

Dibagian lain, terkait pengembalian berkas hasil perbaikan syarat calon, Iskandar menjelaskan akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Artinya bagi Parpol yang terlambat menyerahkan berkas, maka KPU menyatakan berkas Partai tidak dapat diterima.

Meski begitu, Partai masih punya ruang untuk mengajukan gugatan perihal status tersebut kepada Bawaslu.

“Tinggal kami lihat nanti seperti apa keputusan Bawaslu,”pungkasnya.

(mdi/palu ekspres).

Pos terkait