PALU EKSPRES, PARIGI– Hasil konsultasi yang dilakukan pihak DPRD Kabupaten Parigi Moutong ke bagian Otonomi Daerah dan Biro Hukum Provinsi Sulteng, terkait permohonan pengusulan kembali pergantian ketua DPRD Parimo oleh Partai Gerindra, belum menemukan hasil.
Hal itu disebabkan penjadwalan kembali sidang paripuran pergantian ketua, tidak dapat dilakukan lagi. Terkecuali, Tata Tertib (Tatib) DPRD Parimo yang disusun berdasarkan Undang-undang MD3, direvisi.
Sugeng Salilama, salah seorang anggota DPRD Parimo dari fraksi PDIP yang ikut pada konsultasi di Provinsi Sulteng, saat itu membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, berdasarkan Tatib DPRD Parimo, telah dua kali dilakukan paripurna dengan agenda yang sama yakni, pergantian ketua DPRD Parimo tidak korum. Itu berarti, tidak mendapatkan keputusan untuk pergantian ketua DPRD Parimo.
“Sehingga, keputusan paripurna terakhir dihentikan. Dengan itu, berarti ketua masih tetap dijabat oleh Santo saat ini,” ujarnya.
Namun menurutnya, pihak Gerindra masih merasa memiliki hak untuk melakukan pergantian ketua, dengan mengusulkan kembali. Tetapi, hasil konsultasi yang dilakukan belum lama ini, keinginan dari pihak Gerindra tidak dapat dilakukan, kecuali merevisi pasal yang ada dalam Tatib.
“Sebab, telah jelas. Sudah terkunci untuk dilanjutkan karena harus merubah pasal revisi lagi,” kata Sugeng.
Sekaitan dengan multitafsir terkait pasal dalam Tatib tersebut, Ia berpendapat, harus dilihat kembali apa yang dianggap multifsir itu. Sebab, Tatib DPRD Parimo telah sesuai PP nomor 16 tahun 2010, sementara PP nomor 12 tahun 2018 belum bisa dilakukan karena belum enam bulan setelah diundangkan.
“Kami sesungguhnya ingin membantu, tidak ingin menghalangi. Tapi ini aturan, dan sebenarnya sudah ditindaklanjuti kemarin dengan sidang paripurna, tapi tidak korum,” ungkapnya.
Sekaitan hal itu, Sartin Dauda Ketua Fraksi Hanura menambahkan, jika melihat undang-undang dan peraturan pemerintah, upaya yang dilakukan oleh Fraksi Gerindra memang tidak ada lagi ruang.
Sehingga, hasil konsultasi tersebut, menyarankan untuk dilakukan revisi. Namun, pertanyaannya kapan akan dilakukan revisi Tatib itu. Sehingga, kemungkinan besar kata dia, akan dilakukan konsultasi kembali ditingkat pusat.