JK Tunggu Putusan MK, Soal Cawapres 2019

  • Whatsapp
JK

PALU EKSPRES, JAKARTA – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 169 huruf N UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal syarat wakil presiden hanya dibatasi dua periode.

JK mengatakan, maju atau tidaknya dia dalam ajang Pilpres tahun 2019 nanti tergantung dari putusan itu.

Bacaan Lainnya

“Apakah maju atau tidak memang sangat tergantung pada keputusan MK. Yang penting sebelum tanggal 10. Mau 10 pagi silakan saja asal jangan tanggal 10 jam 12 malam,” katanya dalam Acara Business Lunch with Jusuf Kalla digelar di Mezzanine Ballroom, Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Tak hanya tergantung pada putusan MK, JK juga mengatakan maju atau tidaknya dia di ajang pesta rakyat lima tahunan itu juga tergantung pada calon petahana, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan tidak ada motif pribadi ketika ikut sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wapres. JK memang sudah mengatakan akan beristirahat dan memberi kesempatan bagi tokoh muda untuk maju.

Beberapa waktu lalu Partai Perindo melayangkan gugatan uji materi pasal tersebut ke MK. Tak tanggung-tanggung, partai yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo itu menggandeng JK sebagai salah satu pihak terkait. Padahal JK sudah dua kali menjadi wapres.

(fiq/rmol/ palu ekspres)

Pos terkait