Dukcapil Palu Terbitkan 1442 Dokumen Penduduk Non Permanen

  • Whatsapp
HAEL

PALU EKSPRES,  PALU– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palu menerapkan sebuah sistem administrasi kependudukan bagi penduduk yang hanya tinggal sementara di Kota Palu. Sistem itu adalah dokumen penduduk non permanen. Dokumen ini diberikan bagi penduduk yang hanya tinggal sementara di Kota Palu. Digunakan untuk sejumlah kepentingan. Misalnya untuk mendaftar perguruan tinggi, pengurusan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) serta untuk pembukaan rekening perbankan. “Dokumen kependudukan bagi warga yang bukan penduduk Kota Palu,”kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Palu, Rifani Pakamundi, Jumat 3 Agustus 2018.
Sepanjang tahun 2017, Dinas Dukcapil Palu telah menerbitkan sedikitnya 1.442 dokumen. Sedangkan untuk tahun 2018 sudah diterbitkan sebanyak 260 dokumen. “Tapi dokumen ini hanya berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan berikutnya,”sebut Rifani. Menurut Rifani, mekanisme dokumen penduduk non permanen ini sifatnya sebagai pengganti dokumen e KTP. Dengan dokumen ini, penduduk dari daerah lain yang kebetulan berada di Kota Palu bisa tetap melakukan kegiatan yang membutuhkan administrasi kependudukan. “Kalau sudah punya KTP elektronik di daerah lain, warga bersangkutan tidak perlu ikut mekanisme pindah domisili,”jelasnya.
Akan tetapi ujar Rifani, mekanisme dokumen ini hanya diberikan bagi warga yang telah melakukan perekaman atau telah memiliki KTP e. “Kami tidak melayani permohonan dokumen ini bagi yang belum merekam atau memiliki KTP elektronik,”jelasnya Terhadap permohonan penduduk yang belum memiliki KTP elektronik maupun perekaman data dari daerah lain, pihaknya lanjut Rifani akan mengarahkan langsung untuk daftar dan perekaman data. Dengan pilihan tetap didaftar sesuai daerah asal maupun terdaftar menjadi penduduk Kota Palu.
“Kita bisa tetap daftarkan dari Palu untuk sebagai penduduk baru di daerah asalnya. Atau daftar langsung menjadi penduduk Palu kalau belum terdaftar dan memiliki KTP e,”jelasnya lagi.
Rifani menambahkan pola demikian sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2015 secara nasional. Namun permintaan dokumen ini mulai terjadi di Kota Palu nanti pada tahun 2017.
“Jadi perbankan, kepolisian dan perguruan tinggi tidak lagi menerima keterangan domisili dari lurah. Makanya dialihkan ke dokumen penduduk non permanen,”pungkasnya.

Pos terkait