PALU EKSPRES, PARIGI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong hingga saat ini belum menyelesaikan prosesi rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian dan pengisian kekosongan atau pergantian antar waktu (PAW) jabatan ketua DPRD Parimo.
Sebelumnya, DPRD sudah beberapa kali melaksanakan rapat terkait hal tersebut, namun terus tertunda karena rapatnya dianggap tidak korum dan masih menunggu penyesuaian tata tertib (Tatib).
Ternyata, kondisi ini menjadi perhatian Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng Longki Djanggola, karena mengingat jabatan ketua DPRD Parimo tersebut sudah tak terisi sejak lama. Apalagi Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng yang juga Gubernur Sulteng Longki Djanggola, sebelumnya sudah melayangkan surat ke pimpinan DPRD Parimo agar melaksanakan rapat paripurna tersebut, karena melihat masalah tersebut tak kunjung rampung. Sehingga Gubernur Longki Djanggola mengancam akan mengambilalih urusan terkait pengumuman pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan ketua DPRD Parimo tersebut.
Gubernur Longki Djanggola yang merupakan Ketua DPD Partai Gerinda Sulawesi Tengah ini, memberi batas waktu hingga Kamis 9 Agustus, kepada pimpinan DPRD Parimo, untuk segera melaksanakan rapat paripurna.
Sikap tegas dari Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Parimo dengan Nomor : 171.72/175/RO.OTDA, prihal PAW Ketua DPRD Parimo, tertanggal 6 Agustus 2018, surat ini merupakan susulan surat sebelumnya dengan prihal yang sama tertanggal 30 Juli 2018.
Dalam surat terbaru ini, Gubernur mengingatkan, kepada pimpinan DPRD Parimo tentang kewajiban untuk patuh dan melaksanakan peraturan perundang-undangan berdasarkan azas-azas umum Pemerintahan yang baik sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.
Ditegaskan, Gubernur Longki Djanggola bahwa tidak ada alasan untuk menunda rapat paripurna pengumuman tersebut hanya karena masih menunggu tata tertib DPRD dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menurutnya, dengan diberlakukannya PP Nomor 12 Tahun 2018, otomatis PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang tata tertib DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.”Maka dengan sendirinya harus mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018,’’ tegasnya.