PALU EKSPRES, PARIGI– Anggota DPRD Parigi Moutong, Arif Alkatiri dari Fraksi Hanura berkomentar terkait surat Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada sidang paripurna yang digelar, Rabu (8/8/2018).
“Ternyata kita memang membutuhkan pendapat hukum terkait hal ini. Saya katakan, hanya seorang ahli hukum dan tukang cat, yang bisa merubah warna hitam menjadi warna putih. Jadi hari ini saya hanya memilih sebagai seorang tukang cat,” ungkap Arif Alkatiri mengomentari surat Gubernur Sulteng.
Sekaitan pergantian pimpinan tetap katanya, menjadi hak Fraksi Gerindra. Namun terkait dengan proses, DPRD diikat oleh tata tertib dan hal itu mengikat seluruh anggota DPRD, bukan hanya bagi Fraksi Gerindra saja.
Kemudian, terkait dengan proses pemberhentian pimpinan, meskipun masih mengikuti dan mengacu pada tata tertib DPRD berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2010, hal itu memang masih tata tertib DPRD Parimo hingga saat ini.
Dalam poin surat Gubernur Sulteng, bahwa ada azas “lex superior derogate lex impirior”, dimana peraturan yang lebih rendah harus tunduk pada aturan yang di atasnya. Artinya, menurut surat ini karena PP Nomor 16 Tahun 2010 telah dicabut, maka dengan sendirinya mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018.
Ia menilai, hal itu sedikit keliru, sebab yang pertama jika melihat PP Nomor 12 Tahun 2018 secara keseluruhan, telah jelas dalam pasal 134, yang menyatakan pada saat PP tersebut berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang telah ada sebelum peraturan pemerintah diundangkan, tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan DPRD tentang tata tertib berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Sebelum ini diadopsi, disetujui oleh paripurna DPRD untuk dijadikan tata tertib, maka yang berlaku tetap tata tertib berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2010,” tegasnya.
Sementara poin kedua yang menyatakan segera melaksanakan rapat paripurna tambahnya, hal itu menjadi wewenang pihak Badan Musyawarah (Banmus) dan paripurna. Serta perihal yang dikemukakan pada poin ketiga, yang diketahuinya pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Gubernur diatur oleh PP Nomor 19 Tahun 2010, dan dirubah menjadi PP Nomor 23 dan diatur dengan PP Nomor 33 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden.