Pemilu Palu Hanya Dikuti 15 Parpol, DCS Pileg Palu Segera Diuji Publik

  • Whatsapp
HAEL

PALU EKSPRES, PALU– Pemilu legislatif 2019 memasuki tahap penyusunan dan penetapan bakal calon legislator (Bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS). Tahapan ini berlangsung 8 sampai 12 Agustus 2018. Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid menjelaskan, pihaknya telah memverifikasi seluruh syarat calon yang diajukan partai. Diapun memastikan hasil perbaikan syarat calon sudah dirampungkan sepenuhnya. “Hasil perbaikan syarat segera kita kebalikan kepada seluruh partai,”kata Agus, Kamis 9 Agustus 2018.
Sesuai tahapan yang ada, DCS untuk Pileg Kota Palu ini akan segera diumumkan pada 12 sampai dengan 14 Agustus 2018. Dia menjelaskan, tahapan pengumuman DCS ini dimulai bersamaan dengan tahap uji publik yaitu 12 Agustus. “Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman DCS berlangsung hingga 21 Agustus 2018,”jelasnya. Dalam tahapan ini, pihaknya berharap partisipasi masyarakat untuk memberi tanggapan. Utamanya terkait riwayat bakal calon dalam empat hal. Yaitu korupsi, kriminal umum serta bebas narkotika dan kekerasan terhadap anak.
Karena sejauh ini menurut dia, verifikasi KPU terhadap keempat hal itu baru sebatas pada dokumen keterangan yang dikeluarkan pengadilan, kepolisian dan badan narkotika nasional. “Siapa tahu saja ada calon yang terlibat misalnya korupsi, tapi datanya tidak terekam di daerah ini,”jelasnya.
Terhadap calon yang kemudian mendapat tanggapan masyarakat, dan bisa dibuktikan, pihaknya lanjut dia akan merekomendasikan pergantian kepada partai pengusung. “Masih bisa ada penggantian calon dalam tahapan itu,”urainya.
Untuk Pemilu di Kota Palu, sejauh ini tambah Agus, hanya diikuti 15 partai politik. Satu partai yaitu PKPI sudah dipastikan batal berkaitan dengan ketidak lengkapan syarat pencalonan. Namun dari 15 partai itu, hanya 14 diantaranya yang mengajukan Bacaleg secara penuh sesuai jumlah kursi DPRD Palu yang diperebutkan.
Sedangkan partai Garuda, dipastikan hanya mengajukan tiga Bacaleg dalam setiap daerah pemilihan di Kota Palu. Partai Garuda menurutnya bisa tetap ikut Pemilu meski dengan terbatasnya jumlah Bacaleg. “Dalam ketentuan yang ada memang disebutkan jumlah maksimal Bacaleg. Tapi tidak disebut jumlah minimal,”pungkasnya.

Pos terkait