Bacaleg Bermasalah, KPU Tolitoli Minta Tanggapan Masyarakat

  • Whatsapp
ketu kpu tolitoli

PALU EKSPRES, TOLITOLI – Tahapan Pemilu 2019 telah memasuki masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Olehnya, Ketua KPU Tolitoli, Suleman Padjalani meminta kepada masyarakat Tolitoli untuk berperan aktif memberikan masukan dan tanggapan mengenai Bacaleg yang dianggap bermasalah.
Permintaan tersebut katanya, mengacu pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, eks narapidana, korupsi, bandar narkoba, dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilarang maju sebagai caleg.
” Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tolitoli, dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tolitoli pada tanggal 12 Agustus 2018, ada dua alur yang bisa dilakukan, yakni mengantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Tolitoli secara tertulis atau mengirim via email kekputolitoli8@gmail.com,” kata Sulaeman kepada Palu Ekspres, Selasa (14/8/2018).

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, bahwa setiap yang menyampaikan masukan dan tanggapan agar melampirkan fotocopy identitas diri (KTP) sesuai
tahapan yang dimulai 12 hingga 21 Agustus 2018.
“Memberikan informasi kepada kita jika ada caleg-caleg yang sudah kita masukkan dalam DCS ini ada masalah. Atau mungkin kita tidak tahu mereka pernah melakukan tindak pidana yang sudah kita atur dalam PKPU dengan melampirkan identitas,” katanya.
(mg6/palu ekspres)

Pos terkait