PALU EKSPRES, PALU – Pengumuman daftar calon sementara (DCS) berakhir Selasa 21 Agustus 2018 besok. Publik dalam pengumuman itu diberi ruang untuk melaporkan rekam jejak para bakal calon. Rekam jejak yang berkaitan dengan riwayat kriminal, tindak pidana korupsi maupun pengguna narkoba. Namun sejak diumumkan tanggal 12 Agustus pekan lalu, khusus untuk bakal calon anggota DPRD Kota Palu, hingga Minggu 19 Agustus 2018 kemarin belum satupun bakal calon yang mendapat tanggapan. Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid menyebut, sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan formulir khusus untuk tanggapan masyarakat tersebut. “Ada formulir khusus untuk itu. Tapi belum ada masyarakat yang mengambil untuk kepentingan laporan rekam jejak,”kata Agus, Ahad 19 Agustus 2018. Namun sejauh dalam masa pengumuman, ada masyarakat yang sempat mengajukan pertanyaan seputar status calon yang diketahui masih bekerja sebagai tenaga honorer pada sebuah instansi pemerintah. Terkait hal itu, pihaknya langsung menjawab bahwa honorer tak perlu mundur jika menjadi bacaleg. “Yang wajib mundur hanya berlaku bagi caleg yang berstatus pegawai negeri sipil. Honor tidak diatur,”katanya.
Dia menjelaskan, sesuai tahapan yang ada, tanggapan publik hanya dibatasi per tanggal 21 Agustus 2018. Jika ada tanggapan yang masuk pada batas waktu itu, maka KPU akan segera menyampaikan masukkan itu kepada partai politik yang mengusung bakal calon bersangkutan. “Misalnya ada tanggapan, maka keesokan hari atau tanggal 22 akan segera kita sampaikan kepada partai politiknya,”jelas Agus. Agus menjelaskan, setelah pengumuman DCS, tahapan selanjutnya memasuki penetapan daftar calon tetap (DCT). Namun dalam tahapan ini tidak ada lagi ruang bagi publik untuk memberi tanggapan.
Namun dalam tahapan ini partai politik diberikan ruang untuk mengganti bakal calonnya jika ada yang mengundurkan diri. “Minus satu hari penetapan DCT partai bisa mengajukan penggantian kalau ada bakal calonnya yang mundur,”pungkasnya.
(mdi/palu ekspres)