PALU EKSPRES, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy.
Rencananya, Romahurmuziy akan diperiksa sebagai saksi pada kasus Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, yang menjerat Kasie Pengembangannya, Yaya Purnomo.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (20/8).
Selain Ketum PPP, penyidik juga memanggil Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah Sitorus yang juga diperiksa untuk Yaya Purnomo.
Beberapa minggu ini lembaga antirasuah ini terus memanggil sejumlah kepala daerah seperti Halmahera Timur, Tasikmalaya, Bali, Dumai, Kampar dan beberapa pihak lain.
Tak hanya itu, penyidik juga memanggil sejumlah elite politik seperti Wakil Bendahara DPP PKB, Tenaga Ahli Fraksi PAN, dan Wakil Bendahara Umum PPP terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN 2018.
Sebelummya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.
Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, ada dugaan penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek. Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekira Rp 25 millar (diduga komitmen fee sekira Rp 1,7 miliar).
Lebih lanjut, Saut menuturkan Amin menerima uang senilai Rp 400 juta dan Eka menerima uang senilai Rp 100 juta dari Ahmad Ghiast di lingkungan Pemkab Sumedang. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pernkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
(ipp/JPC)






