Bawaslu Sigi Mediasi Gugatan Sengketa Partai Gerindra

  • Whatsapp
mediasi

PALU EKSPRES, SIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi melakukan tahap mediasi atas gugatan sengketa partai Gerindra Sigi, di kantor Bawaslu Sigi, Jumat (24/8/2018).

Mediasi itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sigi, Steni Marini, Ketua DPD Partai Gerindra Sigi, Paulina SE MSi, Wakil Ketua DPRD Sigi dari Fraksi Gerindra, Jamaludin L Nusu, Ketua KPU Sigi, Nuzul, Komisioner KPU Sigi, Syarif Latadano. Selain itu, hadir pula bakal calon anggota DPRD Sigi Yakop yang melakukan gugatan, serta para komisioner Bawaslu Sigi.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Sigi, Steni Marini mengatakan, dari sejumlah partai politik (parpol) yang melakukan gugatan sengketa untuk ditindak lanjuti oleh Bawaslu Sigi secara administrasi, baru parpol Gerindra yang dilakukan tahap mediasi.

“Dari sejumlah partai yang lakukan gugatan, baru Gerindra yang dilakukan mediasi,” jelas Steni Marini kepada wartawan usai melakukan mediasi secara tertutup.

Sejumlah parpol yang telah melakukan gugatan tersebut, terangnya, di antaranya, adalah partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), partai NasDem, partai PKPI, dan beberapa parpol lainnya yang belum dapat dia sebutkan.

Diakuinya, bahwa dari sejumlah parpol yang melakukan gugatan, semua didominasi oleh sengketa kasus tahapan atau penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu. Objek sengketa itulah yang dilakukan dasar sejumlah parpol untuk melakukan gugatan ke KPU Sigi.

Seperti diketahui Yakop selaku Bacaleg Partai Gerindra Sigi dapil Palolo itu, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan DCS beberapa waktu lalu, yang dikarenakan oleh belum adanya surat pengunduran diri secara resmi melalui administrasi dari Pemerintah Kabupaten Sigi.

(mg2/palu ekspres)

Pos terkait