PALU EKSPRES, PALU- Sejak UU Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam, bergulir di masyarakat, serapan pemberian bantuan premi asuransi tertinggi secara nasional dicapai oleh Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari catatan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dari total klaim bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) sebesar Rp2,19 Miliar untuk 800.000 nelayan yang telah menerima bantuan secara nasional, sekira 35.000 nelayan di Sulteng telah merasakan manfaatnya.
“Pemberian bantuan asuransi melalui Jasindo, Sulteng serapannya paling tinggi,” kata Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Ir Sarifuddin MMA pada sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan Nomor 7 Tahun 2016, bertempat di ruang Pogombo kantor Gubernur Sulteng, Jumat (24/8/2018).
Sarifuddin menambahkan, selain capaian serapannya sangat tinggi di Sulteng, nelayan yang menerima bantuan asuransi tersebut di provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Longki Djanggola itu minim komplein. Ini menunjukkan bahwa asuransi tersebut sangat besar manfaatnya bagi penerima.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Sudin SE dari Fraksi PDIP, menjelaskan lahirnya UU ini penuh dengan gejolak. Karena Pemerintah melalui Kementerian Kelautan, awalnya agak berat mengakomodir aspirasi pembayaran asuransi bagi masyarakat nelayan. Tapi karena pertimbangan perlunya pemerintah melindungi rakyatnya, sehingga dibuatlah UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam tersebut.
“Tahun 2009-2014 masuk dalam long list program legislasi nasional, lantas tahun 2015-2019 menjadi prioritas tahunan serta pada 15 Maret 2016 melalui rapat paripurna DPR RI mengesahkan UU ini,” papar Sudin SE yang juga merupakan anggota Panitia Kerja Penyusun UU Nomor 7 Tahun 2016 tersebut.
Sudin menjelaskan, sasaran utama penerima manfaat bantuan asuransi ini, di antaranya nelayan kecil maksimal 10 gross ton (GT), nelayan buruh serta nelayan pemilik (10-60 GT). Selain itu, pembudi daya ikan kecil maksimal lahan yang dimiliki 2 hektare, penggarap lahan budi daya dan pemiloki lahan budi daya (2-5 hektare).
“Petambak garam kecil yang menguasai lahan 5 hektare, penggarap tambak/lahan garam dan pemilik tambak/lahan garam (15-15 Ha), juga menajdi sasaran utama penerima manfaat,” ujarnya.
Adapun persyaratan penerima bantuan asuransi nelayan tambahnya, adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional, memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang, ukuran kapal ,maksimal 10 GT serta tidak pernah mendapat bantuan program asuransi dari manapun.
Untuk diketahui, sosialisasi yang dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin SE, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Ir Sarifuddin MMA dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng DR. Ir Hasanuddin Atjo MP tersebut, dibuka oleh Asisten Administrasi dan Kesra Setdaprov Sulteng, Dr. Elim Somba MSi mewakili Gubernur Sulteng Longki Djanggola. (fit/palu ekspres)