PALU EKSPRES, DONGGALA– Karena Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) bermasalah, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) untuk Pemilu 2019 kabupaten Donggala belum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap ((DPT) .
KPU Donggala diberi waktu sampai tanggal 28 Agustus untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada rapat pleno KPU Donggala yang di gelar 21 Agustus lalu, Bawaslu Kabupaten Donggala meminta KPU untuk menunda pleno penetapan DPT sampai semua data pemilih dapat terinput dalam Sidalih.
Komisioner KPU Donggala Divisi Tehknis, Taskir Sulaeman menyampaikan, dari 16 Kecamatan di Kabupaten Donggala baru 10 Kecamatan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir bisa terapload di dalam sistem Sidalih.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Minhar, ST mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2018 pada pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) jelas disebutkan bahwa dalam menyusun data pemilih, DPS, DPSHP, DPSHP Akir, DPT, dan DPTb harus menggunakan sistem Sidalih.
“Karena Sidalih KPU Donggala bermasalah, kami meminta KPU untuk tidak menetapkan DPT dan melanjutkan penyusunan DPT sampai batas yang ditentukan,” kata Minhar, Jumat (24/8/2018).
Pada rapat pleno KPU Donggala yang dihadiri LO partai, PPK, dan Bawaslu Donggala disebutkan DPSHP Akhir Kabupaten Donggala untuk Pemilu 2019 sebanyak 199.196 jumlah pemilih.
(mg03/palu ekspres)