PALU EKSPRES, DONGGALA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2019. Penetapan itu melalui rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU, Sabtu malam 25 Agustus 2018.
Pada pleno yang dihadiri anggota Bawaslu Donggala itu ditetapkan jumlah DPT sebanyak 199.195 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki 102.777 dan pemilih perempuan 97.018 tersebar di 16 kecamatan 167 desa, dengan jumlah TPS 868 TPS.
“Alhamdulillah, setelah mengalami berapa kali penundaan akhirnya KPU Donggala melalui rapat pleno terbuka menetapkan DPT pemilu Nasional (Pileg dan Pilpres) tahun 2019,” kata Nawir Pagessa, komisioner KPU Donggala, dihubungi Minggu 26 Agustus 2018.
Selanjutnya kata Nawir, KPU Donggala akan mengumumkan DPT ke masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Nawir mengatakan, saat pleno penetapan LO, perwakilan partai politik,dan Bawaslu Donggala menerima penetapan DPT tersebut.
“Tidak ada sanggahan. Alhamdulillah, teman-teman menerima penetapan DPT. Kami akan segera distribusikan copyan DPT ke kecamatan dan desa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) KPU Donggala bermasalah, sehingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) untuk Pemilu Nasional 2019 di kabupaten Donggala belum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) .
Melalui surat edaran KPU Pusat, KPU Donggala diberi waktu sampai tanggal 28 Agustus untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada rapat pleno KPU Donggala yang di gelar 21 Agustus lalu, Bawaslu Kabupaten Donggala meminta KPU untuk menunda pleno penetapan DPT sampai semua data pemilih dapat terinput dalam Sidalih.
Komisioner KPU Donggala Divisi Tehknis, Taskir Sulaeman menyampaikan, dari 16 Kecamatan di Kabupaten Donggala baru 10 Kecamatan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir bisa terapload di dalam sistem Sidalih.
(mg03/palu ekspres)