Minggu, 5 April 2026
Palu  

Pemprov Sulteng Gagas Perda Pemberdayaan Nelayan

00-KIRI online

PALU EKSPRES, PALU– Pada tahun anggaran 2019, Sulawesi Tengah akan mulai menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, Petambak Garam serta Pengolah dan Pemasar Hasil Kelautan dan Perikanan.
Hal itu dikatakan Asisten Administrasi dan Kesra Pemprov Sulteng DR. Elim Somba mewakili Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada sosialiasi UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam, Jumat (24/8/2018), di ruang Polibu Kantor Gubernur.
Ia menjelaskan, sebenarnya sebelum lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2016 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengimplementasikannya melalui berbagai macam bentuk kegiatan. Di antaranya, bantuan sarana prasarana bagi nelayan, pembudidaya ikan maupun pengolah dan pemasar yang telah rutin dilakukan, pelaksanaan pelatihan- pelatihan, pendampingan dan penguatan kelembagaan bagi nelayan dan pembudidaya (KKMB), fasilitasi bagi sertifikasi hak atas tanah (sehat) bagi nelayan dan pembudidaya, fasilitasi asuransi nelayan dan asuransi pembudidaya.
“Dari data yang saya peroleh, sampai dengan tahun 2017, sebanyak 26.779 Nelayan telah terdaftar dalam program asuransi nelayan atau 39 persen dari keseluruhan jumlah nelayan di Sulawesi Tengah,” kata Elim Somba membacakan sambutan gubernur.
Untuk pembudidaya ikan yang baru mulai di tahun 2018 ini lanjutnya, sesuai laporan yang diterima Gubernur dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah bahwa ditargetkan akan disalurkan asuransi budidaya kepada 50 pembudidaya.
Menurutnya, berbagai inovasi teknologi telah diupayakan untuk diimplementasikan seperti teknologi budidaya udang supra intensif skala rakyat, yang sudah dilaunching bersama-sama Komisi IV DPR RI pada awal tahun 2018 ini. “Dan selanjutnya pada 14 mei 2018, saya bersama dengan Sekretaris Utama Bappenas dan jajaran Pemerintah Provinsi serta stakeholder terkait melakukan panen perdana. Saya berharap teknologi supra intensif skala rakyat ini dapat juga direplikasikasi di kabupaten lainnya,” imbuhnya.
Olehnya, pada momen ini, ia berharap kepada Sudin, SE sebagai anggota Komisi IV DPR RI dan pihak KKP RI agar senantiasa bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan program perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan serta petambak garam di Sulawesi Tengah.

(fit/palu ekspres)