PALU EKSPRES, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi kembali melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Perjalanan dinas para anggota DPRD Sigi yang tergabung dari panitia khusus (pansus) itu, tidak lain untuk mengkonsultasikan berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Tertib (Tatib) DPRD Sigi yang tengah dibahas.
Ketua Pansus DPRD Sigi, Budi Luhur Larengi, Senin (27/8/2018) menjelaskan tujuan dari perjalanan dinas anggota pansus tersebut, untuk mengkonsultasikan ke pusat berkaitan dengan Raperda Tatib yang sementara dibahas di tingkat dewan.
“Hul utama yang dikoordinasikan adalah mengenai aturan penggantian kepala daerah yang terangkat tidak melalui partai politik (parpol) ketika tersandung kasus. Sebab, belum ada dasar peraturan berkaitan dengan penggantian kepala daerah independen ketika tersandung kasus,” jelasnya.
Misalnya, kalau berkaitan dengan kepala daerah yang terpilih melalui parpol ketika tersandung kasus, itu sudah jelas aturannya. Penggantinya tidak lain dibahas melalui koalisi partai itu sendiri.
“Nah, jika kepala daerah yang independen ini bagaimana?. Ini yang akan kami koordinasikan ke pusat, sebelum tatib DPRD Sigi itu kami lakukan pembahasan lebih jauh,” paparnya. Dengan adanya konsultasi yang dikakukannya bersama anggota pansus lainnya, bisa memberikan arah yang menjadikan dasar dalam pembahasan Raperda Tatib itu sendiri.
“Supaya, kedepannya ada dasar kita ketika terjadi hal seperti ini. Memang masih terbilang langka kepala daerah yang independe, hanya dasar aturannya harus sudah siap. Karena tidak menutup kemungkinan, ke depannya ada kasus seperti ini,” pungkasnya.
(mg2/palu ekspres)