PALU EKPSRES, PALU– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Palu memprotes penggantian pejabat sekretaris dewan (Sekwan), Rosida Thalib.
Juri bicara Fraksi PKS, Rusman Ramli menyebut, pihaknya sama sekali tidak dikoordinasikan prihal penggantian itu. Baik dari pimpinan DPRD maupun Pemkot Palu. Menurut dia penetapan pejabat Sekwan diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya jelas Rusman, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam pasal itu ditegaskan Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Kemudian pada Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi ini menurutnya, khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan Baperjakat harus dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. “Kami di Fraksi PKS tidak pernah tahu sampai tiba-tiba ada rencana pelantikan Sekwan yang baru. Ini saya kira sangat jelas sudah mengabaikan aturan PP no 18,”kata Rusman.
Kalaupun sebut Rusman, Baperjakat telah berkonsultasi dengan pimpinan dewan, maka dalam hal ini pimpinan dewan wajib berkonsultasi dengan ketua fraksi. Sebab pengambilan keputusan DPRD itu bersifat kolektif coligial. “Pimpinan harus konsultasi ke fraksi. Tapi kami belum tahu juga apakah Baperjakat sudah konsultasi ke pimpinan atau belum. Yang jelas fraksi PKS tidak pernah dikonsultasikan soal penggantian Sekwan tersebut,”pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Rosida Thalib dilantik dalam jabatan baru sebagai kepala dinas kearsipan dan perpustakaan daerah, Selasa 28 Agustus 2018.
(mdi/palu ekspres).






