Bacaleg Palu Bertambah 48 Orang

  • Whatsapp
Agus salim Wahid

PALU EKSPRES, PALU – Daftar bakal calon legislator (Bacaleg) DPRD Kota Palu pada Pemilu 2019 bertambah 48 orang. Sebelumnya jumlah Bacaleg dari semua partai politik (Parpol) yang ditetapkan sebanyak 451 namun bertambah menjadi 499 orang. Ketambahan jumlah Bacaleg Ini berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Berkarya dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Keputusan hasil mediasi sengketa proses Pemilu antara Bawaslu dan KPU Palu kembali menetapkan Bacaleg dari tiga Parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). “Kami tetapkan TMS karena berkaitan administrasi syarat pencalonan dan batas penyerahan berkas,”ungkap Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid, Minggu 2 September 2018. Agus menjelaskan, beberapa penyebab TMS terjadi lantaran adanya daftar Bacaleg dalam satu Dapil yang tidak memenuhi persentase keterwakilan perempuan. Hal ini menyebabkan seluruh Bacaleg dalam Dapil itu TMS. Penyebab lainnya karena ketidaksesuaian data dalam sejumlah formulir syarat pencalonan. Hingga terlambat menyerahkan berkas syarat calon dan pencalonan.
“Setelah mediasi Parpol bersangkutan menyanggupi pemenuhan syarat dengan dilampirkan surat pernyataan,”jelasnya. Sebelumnya KPU telah mengumumkan nama-nama Bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS). Bersamaan dengan itu, tiga Parpol tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu Palu terkait Bacaleg yang dinyatakan TMS. “Jadi untuk saat ini ketambahan nama Bacaleg itu kami masukkan dalam DCS,”jelasnya.
Terhadap ke tambahan Bacaleg yang tak sempat ikut dalam pengumuman DCS, pihaknya papar Agus tetap akan memberlakukan tanggapan masyarakat. “Jika belakangan ada tanggapan masyarakat setelah mediasi ini, KPU tetap akan menindaklanjuti. Karena Parpol juga telah buat pernyataan soal itu,”jelasnya lagi.
Tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) sendiri lanjut dia akan dilaksanakan mulai 14 sampai dengan 20 September 2018. Selanjutnya akan diumumkan pada 21 sampai 23 September 2018. “Dalam tahapan pengumuman DCT tidak lagi diberlakukan tanggapan publik,”pungkasnya.

(mdi/palu ekspres).

Pos terkait