PALU EKSPRES, TOLITOLI – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) memberikan batas waktu (deadline) hingga bulan Desember 2018, kepada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengembalikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2017.
Ketua MP – TPTGR Kabupaten Tolitoli, Rahman Alatas dikonfirmasi Palu Ekspres, Senin (3/9/2018) usai menggelar sidang TPTGR menjelaskan, sidang TPGR yang telah dilaksanakan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas LHP pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli tahun 2018.
“Iya , kami hanya menundaklanjuti rekomendasi BPK atas LHP tahun 2018,” katanya.
Kelima OPD dan yang disidang TPTGR kata Rahman Alatas, yakni temuan kelebihan membayar tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tolitoli tahun 2017 sebesar Rp 500 juta lebih, kemudian
pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tolitoli tahun 2017 sebesar Rp600 juta, dan sebagian sudah dikembalikan. Selanjutnya, temuan di Dinas Perikanan dan Kelautan Tolitoli berupa temuan pengadaan karamba sebesar Rp 50juta. Selanjutnya, temuan makan minum di Rumah Sakit Mokopido Tolitoli sebesar Rp100juta lebih tahun anggaran 2016, dan baru sebagian yang dikembalikan, serta temuan BPK di Dinas Perhubungan (Dishub) Tolitoli terkait masalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 30 juta lebih. Item ini juga sudah sebagian yang dikembalikan ke kas daerah.
“Dari Hasil temuan BPK sudah sebagian dikembalikan, dan mereka berjanji akan melunasi di awal bulan Desember, sebelum turun BPK RI melakukan pemeriksaan,” ujar Inspektur Inspektorat Tolitoli itu.
Ditanya mengenai sikap inspektorat jika sampai bulan Desember 2018, OPD belum mengembalikan temuan BPK. Ia optimis semua akan dilunasi dengan hasil persidangan hari ini (Senin). Jika masih ada OPD yang belum melunasi, pihaknya tidak bisa berbuat jika aparat penegak hukum yang menindaklanjuti.
(mg6/palu ekspres)






