Penyusun Naskah Raperda APBDp 2018 Kurang Teliti

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Tim penyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD perubahan tahun 2018 kurang teliti menuliskan angka-angka dalam Raperda tersebut. Contohnya penulisan angka jumlah dana alokasi umum (DAU) dalam APBD Perubahan Kota Palu tahun 2018. Dalam naskah akademik tertulis hanya sebesar Rp67miliar. Padahal yang sebenarnya adalah Rp167miliar.
Kesalahan penulisan jumlah itu dikoreksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu, Irmawati Alkaf, dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda APBD perubahan, Senin 3 September 2018. “Harusnya ditambah angka 6 sehingga menjadi 671. DAU semula ini tidak ada perubahan. Jadi DAU semula bukan cuma Rp71 miliar tapi Rp671 miliar,”kata Irmawaty. Diapun mengoreksi kesalahan redaksi pada Pasal 2 Poin C yang memuat mengenai jumlah pendapatan pada frasa dan pendapatan lain-lain yang sah. Menurutnya kelebihan atau kekurangan satu angka saja dapat berakibat fatal bagi DPRD dan Pemkot Palu.
Misalnya Pada pasal 2 poin c. Disitu tertulis ‘dan lain-lain pendapatan daerah yang sah’ juga terjadi kesalahan penulisan. Seharusnya tertulis Rp134 miliar menjadi Rp 127 miliar. “Ada pengurangan sebesar Rp6.242.997.406 pada APBD Perubahan 2018 ini,”sebutnya. Ketua Bapperda DPRD Palu M Rum meminta semua pihak yang terlibat dalam penyunan naskah akademik Raperda APBD Perubahan Kota Palu tahun anggaran 2018 teliti dan memastikan tidak ada kesalahan. Serta tak kekurangan atau kelebihan redaksi pada naskah akademik tersebut.
“Kita berharap perubahan dan penetapan raperda APBD Perubahan Kota Palu 2018 dalam rapat BPPD ini sudah clear dan sudah tidak ada lagi yang harus dikoreksi. Jika masih ada yang mesti dikoreksi tinggal disesuaiakn saja sebelum ditetapkan,”katanya. Rencananya DPRD Palu akan kembali menggelar sidang paripurna, Selasa hari ini dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota Palu terhadap Raperda tersebut.

(mdi/palu ekspres)

Pos terkait