Istri Lahiran, PNS Pria Bisa Ajukan Cuti.

  • Whatsapp
HAEL online

PALU EKSPRES, PALU- Pemberian cuti melahirkan bukan hanya diberi bagi pegawai negeri sipil (PNS) wanita.Pemerintah kini juga memberlakukan pemberian cuti bagi PNS pria untuk mendampingi istrinya saat melahirkan. Aturan ini efektif berlaku tanggal 8 Maret 2018 melalui surat edaran Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu, Bhakti Wiswadewa menjelaskan, aturan terkait cuti PNS sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Kemudian diatur pula dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS. Dan selanjutnya dalam UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Namun mengenai cuti bagi PNS pria untuk mendampingi istri saat lahiran diberi kekhususan melalui surat edaran Biro Humas BKN tersebut dengan istilah cuti dengan alasan penting.
Menurut Bhakti, cuti dengan alasan penting untuk mendampingi istri saat lahiran diberikan waktu maksimal selama satu bulan. Namun dengan catatan melampirkan keterangan medis dari unit pelayanan kesehatan mengenai status medis istrinya paska melahirkan. “Kalau istrinya lahir normal itu hanya diberikan cuti dua hari. Tapi kalau melampirkan keterangan medis bahwa istrinya butuh perawatan, misalnya paska cesar, maka cuti diberi selama satu bulan,”jelas Bhakti, Selasa 4 September 2018 di kantornya.
Cuti dengan alasan penting itu jelas Bhakti juga berlaku untuk kepentingan darurat lainnya. Contohnya seorang PNS mendapat musibah kebakaran yang butuh waktu panjang untuk perbaikan rumah.
Atau PNS yang keluarganya meninggal dunia namun jaraknya jauh. Kepentingan pernikahan termasuk melaksanakan ibadah haji umro.
“Cuti alasan penting ini diatur dalam surat edaran. Itu berbeda dengan cuti rutin sebagaimana dalam peraturan yang telah sebelumnya,”urainya.
Sejauh ini permohonan cuti dengan alasan penting lanjut dia baru diajukan oleh seorang PNS pria di kantor BKD. Ini katanya mungkin masih banyak PNS yang belum mengetahui aturan baru tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya sebut Bhakti, dalam waktu dekat akan segera menyosialisasikan ketentuan itu ditingkat OPD Pemkot Palu. “Sedang kami siapkan.Sosialisasi sejauh ini baru kami laksanakan bagi istri-istri PNS dalam organisasi PKK,”pungkasnya.

Pos terkait