PALU EKSPRES, DONGGALA- Komisi III DPRD Donggala batal melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin 3 September 2018 kemarin membahas kisruh penunjukan Plt direktur PDAM Uwe Lino.
Pihak yang diundang yakni Kabag Hukum, Sekda Donggala, dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan tidak nampak di gedung DPRD.
Ketua Komisi III, Muhammad Nasir beralasan, batalnya RDP karena pada waktu yang disepakati, beberapa pihak yang diundang sedang melaksanakan tugas di luar daerah. Selain itu, beberapa anggota komisi III sedang melayat dikediaman ketua Nasdem Sulteng.
“Dibatalkan, karena ada yang lagi tugas luar daerah. Kita juga kemarin melayat almarhum Pak Tahmidy Lasahido. Tapi kami sudah jadwalkan kembali. Insya Allah Senin depan,” kata Nasir, Selasa, (4/9) di Donggala.
Nasir menyampaikan Komisi III akan mengulik semua keterangan dari Kabag Hukum Pemkab Donggala, DB Lubis, Sekab, Aidil Nur, dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Gosal Syah Ramli terkait penunjukan Plt direktur PDAM Uwe Lino.
Karena kata dia, kuat dugaan penunjukan Hasan Basri sebagai Plt direktur PDAM Uwe Lino melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 dan Perda nomor 5 tahun 2008.
(mg03/palu ekspres)