PALU EKSPRES, TOLITOLI – Rartusan warga Desa Bajugan Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Kamis (6/9/2018).
Kedatangan mereka menuntut aset desa yang diduga masih dikuasai oleh mantan Kepala Desa, Sahrik, serta dugaan adanya penggelapan beberapa aset bernilai ratusan juta rupiah.
Ratusan warga sebelum mendatangi kantor Kejaksaan, juga sempat mendatangi kantor Polsek Galang, untuk melaporkan dugaan penggelapan atas ketidakjelasan keberadaan aset desa mareka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ridwan Marban, SH, Kasi Datun Jony Saputra.SH dan Kasi Riksa, Zul Asfi Siregar SH, menerima kedatangan warga yang meminta agar Kejaksaan melakukan pengusutan tentang keberadaan aset yang terkesan sengaja disembunyikan oleh mantan kepala desa mereka.
“Mantan kades sudah sering diundang untuk menjelaskan kondisi dan keberadaan aset tersebut, tapi beliau tidak memiliki itikad baik untuk memberikan penjelasan. Bahkan saat diadakan rapat pertanggung jawaban, tidak bersedia hadir untuk memperjelas semuanya, kami minta kejaksaan untuk melakukan pengusutan,” kata Nasruddin, aparat Desa Bajugan saat diterima di aula kantor Kejaksaan.Nasruddin menyebutkan, berdasarkan laporan pertanggung jawaban APBDes tahun 2016, terdapat beberapa aset desa yang dibeli menggunakan Dana Desa (DD). Namun saat beralihnya kepemimpinan, aset tersebut tidak jelas keberadaannya. Beberapa aset tersebut di antaranya, kebun cengkeh seluas
10 hektar senilai 400 juta, lahan persawahan seluas 5 are, dua unit motor dinas serta aset berupa kursi milik PPK.
“Masalah ini sudah pernah dimediasi oleh pengurus BPD, namun tak pernah
direspon baik oleh mantan Kades. Berkali –kali kami minta berkas APBDesnya juga tidak dikasih. Makanya, sekali lagi kami sangat mengharapkan peran kejaksaan Tolitoli untuk melakukan pengusutan agar semuanya jelas,” harap Nasruddin yang turut diamini warga desa lainnya yang hadir pada saat itu.
Kasi Datun Joni Saputra SH mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut. Namun menurutnya, sebagai langkah awal, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu kejelasan aset yang dipermasalahkan tersebut.
“Kami memperjelas dulu persoalannya, di mana dan bagaimana sebenarnya aset tersebut, kalau memang ternyata masih ada, kami akan kembalikan ke pemerintah desa. Namun jika hasil pengembangan ditemukan adanya penyalagunaan jabatan maupun penyimpangan terkait aset tersebut, maka kami akan tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Joni.
(mg6/palu ekspres)






