Pemkot Data Seluruh PKL di Palu.

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu akan mendata seluruh pedagang kaki lima (PKL), sekaligus segera menetapkan standar operasional prosedur (SOP) tata cara penjualan bagi PKL.

Sekretaris Satpol PP Palu, Nathan Pagasongan menjelaskan, pendataan itu dilaksanakan untuk memverifikasi izin penjualan PKL. Baik yang menggunakan bangunannya sendiri maupun menggunakan bahu jalan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan verifikasi dari izinnya dulu. Karena memang ada PKL yang mendapat izin untuk penggunaan rumahnya sebagai tempat jualan,” kata Nathan, Kamis 6 September 2018.

Namun secara khusus pihaknya akan melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan badan jalan untuk berjualan. Khususnya PKL yang menjual ikan dan sayur sayuran.

“Karena itu ada edaran wali kota yang melarang berjualan di badan jalan. Kami akan tertibkan karena ada dasar hukumnya,”jelas dia.

Namun sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif. Meminta PKL bersangkutan untuk tidak lagi menggunakan badan jalan.

“Sambil mendata, kami juga menyampaikan imbauan itu,”sebutnya.

Dia menambahkan, Kota Palu saat ini sedang berbenah diri utamanya dalam hal kebersihan kota. Karenanya dia berharap masyarakat bisa berpartisipasi terhadap upaya itu.

(mdi/palu ekspres)

Pos terkait