Sosialisasi di Medsos, Bacaleg Jangan Gunakan Logo Partai

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, DONGGALA– Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Minhar, mengimbau Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada pemilu tahun 2019 tidak menyertakan logo atau nomor urut partai dalam menyosialisasikan dirinya di media massa maupun di media sosial.

Karena hal itu kata ia, bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 492. Terkait beberapa Bacaleg yang sudah masif mensosialisasikan dirinya di media sosial, Minhar mengatakan hal itu belum masuk kategori kampanye di luar jadwal kecuali Bacaleg tersebut menyertakan logo dan nomor urut partai.

Bacaan Lainnya

“Bacaleg yang sudah sosialisasi di medsos diharapkan tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai. Kalau itu dilakukan, artinya yang bersangkutan sudah kampanye diluar jadwal. Itu melanggar,” ujarnya dihubungi Jumat 7 September 2018.

Ia juga mengingatkan, agar Bacaleg taat kepada prosedur penyelenggaraan pemilu di saat tahapan kampanye belum dimulai.

Namun kata Minhar, Bawaslu tidak melarang Bacaleg melakukan sosialisasi di media massa maupun medsos.

“Mereka kan baru bakal calon sementara, belum ditetapkan menjadi DCT sebagai peserta pemilu. Belum bisa dikategorikan berkampanye di luar jadwal. Tapi ya itu tadi jangan sertakan logo dan nomor urut partai,” terangnya.

(mg03/palu ekspres)

Pos terkait