PALU EKSPRES, PARIGI- Koordinator Divisi dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong, Fatmawati kepada Palu Ekspres, Senin (10/9/2018), di kantornya, mengatakan, 3.227 pemilih ganda yang sudah ditetapkan oleh KPU Parimo menjadi DPT pada 19 Agustus 2018, perlukan dilakukan pencermatan kembali oleh penyelenggara pemilu.
”Jadi itu yang kami rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan pencermatan kembali dan dilakukan validasi kembali bersama-sama dengan Panwascam, PPK dan partai politik di wilayah kecamatan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan nama-nama yang belum terdaftar dalam DPT, namun memilki KTP elektronik. Kemudian juga merekomendasikan nama yang masih termuat dalam DPT, tetapi orang tersebut sudah meninggal dunia.
”Berarti itu ada yang MS dan ada yang TMS, dan kami minta itu akan dilakukan PPK dan Panwascam,” ujarnya.
Menurut dia, bahwa di Bawaslu Provinsi sudah dilakukan kesepakatan dan kesepakatan tersebut sudah tertuang di dalam rekomendasi. Dan, itu nantinya akan dilakukan pencermatan oleh PPK yaitu, mulai tanggal 8,9,10,11, September 2018. ”Namun hari ini sudah tanggal 10, jadi kemungkinan besok itu akan dilakukan oleh PPK bersama dengan Panwascam.
Nah, nanti tanggal 12 mungkin KPU bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan hasil dari PPK dan Panwascam dan kemungkinan ditingkat Provinsi sekitar tanggal 14 September,” jelasnya.
Lanjut dia, untuk pencermatan DPT, hasilnya nanti akan diturunkan ke kecamatan.”Jadi di Kecamatan baik itu PPK maupun Panwascam mereka akan melakukan verifikasi faktual kembali.” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai seringnya terjadi kegandaan di dalam DPT. Ia mengatakan, bahwa kemungkinan terjadinya hal itu karena kesalahan dari sistem. “Karena pada saat PPK menginput, jaringan tidak stabil dan diinput lagi sehingga terjadi error, jadi asumsi saya seperti itu,” ungkapnya.
Dengan menyerahkan rekomendasi ke KPU, Ia berharap jajarannya akan bekerja dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang baik, serta DPT Parimo adalah DPT yang valid dan dapat di pertanggungjawabkan.
(asw/palu ekspres).