BNN Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu di Mamboro

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu mengamankan tiga orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing dua orang perempuan bernama Sri Wulandari alias Sri, dan Nita, serta seorang laki-laki bernama Meldrik Patras alias Medi.

Plt. Kepala BNN Kota Palu, Oslan Daud, dalam risilnya di kantor BNN Kota Palu, Senin 10 September 2018, menyebutkan kasus tersebut berawal dari hari Selasa 4 September 2018 BNN menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, di salah satu kos-kosan di Kelurahan Mamboro.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Tim Berantas BNN Kota Palu lalu melakukan pengamatan dan penggerebekan di salah satu kamar kos. Pada penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti dari pelaku Sri, di antaranya 8 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal dengan berat bruto 2,60 gram, 2 sendok sabu dari potongan sedotan, 2 korek api gas, 1 rangkaian bong, dan 1 paket plastik klip bening.

“Kemudian tim menginterogasi Sri. Setelahnya, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari salah seorang bandar atas nama Nita, yang beralamat di Tatanga,” kata Oslan Daud.

Oslan melanjutkan, dari informasi tersebut pihaknya lalu memancing Nita untuk datang ke kos Sri. Saat Nita tiba, tim BNN langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,99 gram, 1 timbangan digital, 1 bong, 2 sedotan, 3 korek api gas, 1 pak plastik pembungkus sabu, dan 1 tas warna biru.

“Penggeledahan tersebut disaksikan oleh staf Kelurahan Mamboro,” imbuh Oslan.

Sedangkan tersangka Medi, kata Oslan, memiliki peran sebagai perantara atau kurir. Medi disebut bertugas mengambil uang dari Sri kemudian mengantarkannya kepada Nita, lalu mengantarkan sabu kepada Sri.

Kepada tersangka, BNN mempersangkakan dengan berbagai pasal, yakni pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tentang narkotika tahun 2009.

(abr/palu ekspres)

Pos terkait