KPK Periksa Pimpinan DPR Utut Adianto Terkait Kasus Purbalingga

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto terkait kasus suap yang menyeret Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi.
Utut kali uni diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tasdi.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Utut Ardianto, anggota DPR RI sebagai saksi untuk tersangka Tasdi terkait kasus dugaan suap dipengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Belum diketahui keterkaitan antara Utut dengan kasus dugaan suap pengadaan di Pemkab Purbalingga TA 2017-2018 ini.

Utut baru dilantik jadi Wakil Ketua DPR RI pada Maret 2018 setelah perubahan kedua UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Utut dipilih PDIP untuk mengisi keterwakilannya di posisi pimpinan DPR.

Adapun Tasdi, ia juga merupakan politikus PDIP yang dalam kasus ini diduga sebagai pihak penerima suap.

Tasdi diduga menerima commitment fee sebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka panerima suap. Hamdani Kosen selaku swasta, Librata Nababan selaku swasta, serta Ardirawinata Nababan selaku swasta diduga sebagai pemberi suap.

(rus/RMOL)

Pos terkait