Meskipun Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Tetap Minta Komitmen Parpol

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) berencana menggelar pertemuan dengan partai-partai politik peserta pemilu 2019. Itu setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait yang digunakan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan meminta komitmen dari partai-partai politik peserta pemilu 2019, agar tetap menjunjung semangat antikorupsi.

Bacaan Lainnya

“MA mengabulkan uji materi PKPU tapi kami minta partai-partai politik komitmen menarik caleg-calegnya (yang menjadi eks narapidana korupsi),” ujar Pramono saat mengeluarkan, Sabtu (15/9/2018).

Pramono menambahkan, beberapa partai politik sudah menyampaikan kesepakatan untuk menarik caleg yang bermasalah. “Beberapa partai bahkan sampai malam kemarin, ini kata akan tarik (caleg eks koruptor),” katanya.

Pramono mengatakan, meskipun memperbolehkan eks narapidana kasus korupsi nyaleg, namun MA tidak bisa melarang partai politik untuk menarik calegnya yang bermasalah hukum itu. Pramono pun berharap partai politik atau komitmen antikorupsi.

Pasalnya kata dia, Pemilu 2019 momentum ini untuk Kegegaran para para parlemen. Diharapkan, para caleg yang berkontestasi pun merupakan hasilsaringan
yang terbaik. Pasalnya kata dia, Pemilu 2019 momentum ini untuk Kegegaran para para parlemen. Semoga, para caleg yang berkontestasi pun merupakan hasil saringan yang terbaik.

“Momentum ini adalah momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses untuk mencari calon yang berkualitas,” pungkasnya.

Sekadar informasi, MA terbalik Pasal 4 Ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait istilah narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg dalam Pemilu 2019.

Dengan adanya putusan dari MA, maka mantan narapidana kasus korupsi digunakan menjadi caleg DPR dan DPRD Kabupaten / Kota.

“Peraturan KPU tentang penghapusan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU yang telah dibatalkan MA,” kata Suhadi.

Pos terkait