PALU EKSPRES, PALU – Ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sulteng, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sulteng, Senin 17 September 2018. Dengan mengenakan seragam warna merah dan putih, para peserta aksi meneriakkan yel-yel tuntutan mereka.
Demo Honorer K2 di depan gedung DPRD Sulteng. Foto: Abrar/PE
Koordinator lapangan aksi, Sofyan, menyebutkan tuntutan aksi para honorer K2 tersebut, masih seputar revisi UU ASN yang dipandang tidak memihak kepada para honorer K2. Selain itu, FHK2I juga menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS tahun 2018. Dalam aksinya, FHK2I juga menolak penerimaan CPNS tahun 2018 yang direncanakan pemerintah pada bulan ini.
“Belum tuntas revisi UU ASN, terbit lagi Permen PAN-RB 36 tahun 2018 yang sangat diskriminatif. Di dalamnya sudah jelas pembatasan umur, sementara dari tahun 2013 sampai saat ini kami menuntut untuk segera menuntaskan persoalan honorer K2 tanpa batasan umur,” ujar Sofyan kepada wartawan.
Ia melanjutkan, Permen PAN-RB nomor 36 tahun 2018 dinilai sangat diskriminatif, karena terdapat pembatasan umur bahkan ada pembagian klaster terkait pengangkatan CPNS.
“Kami yang ada di K2 diklaster dengan pembatasan umur 35 tahun ke bawah. Oke itu angin segar bagi teman-teman kami yang berumur 35 tahun ke bawah, tetapi juga di 35 ke bawah diberi sekat lagi, yakni hanya mengangkat tenaga pendidik dan tenaga administrasi penyuluh pertanian dan kesehatan, sementara tenaga administrasi lain tidak dianggap,” tutur Sofyan yang juga Korda FHK2I Kabupaten Sigi.
Sofyan melanjutkan, FHK2I secara khusus meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan yang dapat menyelesaikan persoalan honorer K2 tersebut. Ditegaskannya, pengabdian para honorer selama 10, 20 bahkan ada yang 30 tahun perlu segera mendapatkan perhatian dan penghargaan dari pemerintah.
Saat ini kata Sofyan, di 13 Kabupaten dan Kota di Sulteng terdapat kurang lebih 48 ribu tenaga honorer yang membutuhkan perhatian dari pemerintah.