“Katakanlah Permen tersebut tidak dibatalkan, minimal ada peraturan pemerintah lainnya yang berbicara terkait honorer K2. Misalnya Presiden mengeluarkan Perpres atau Keppres yang bersinggungan dengan tuntutan kami,” pungkasnya.
Perwakilan FHK2I juga diterima oleh beberapa Anggota DPRD Sulteng, untuk menyuarakan tuntutannya di gedung DPRD.
(abr/Palu Ekspres)