Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Lukman Hakim: PTSP Dekatkan Kemenag Kepada Masyarakat

IMG_20180917_165629

PALU EKSPRES, PALU – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin berkesempatan meresmikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Senin 17 September 2018.

Lukman Hakim menegaskan bahwa PTSP merupakan salah satu cara Kementerian Agama lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya terkait pelayanan urusan-urusan keagamaan. Hal ini ditegaskan Lukman, merupakan sebuah bentuk perubahan ke arah yang lebih baik oleh Kementerian Agama.

“Kita harus tinggalkan masa lalu, yang kalau mengurus perizinan atau hanya ingin mendapatkan informasi, kita harus melalui berbagai macam meja, dan setiap meja itu ada sesuatu ‘urusan’ yang di mata masyarakat itu sangat menyusahkan dan menyulitkan, belum lagi fitnahnya dan sebagainya. Kita harus potong dan tinggalkan ini,” tegas Lukman.

Selain itu, Lukman juga menegaskan sistem PTSP hendaknya dapat memberikan edukasi positif di lingkungan internal Kementerian Agama, agar tidak lagi melakukan hal-hal yang tidak semestinya terkait pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus buang jauh-jauh segala fitnah yang sangat mengganggu budaya kerja kita, lima nilai budaya kerja harus senantiasa menyatu pada diri kita, yakni intergritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan,” tandasnya.

Lukman berharap, melalui PTSP Kanwil Kemenag Sulteng semakin banyak urusan yang langsung bisa dilayani, melalui pemanfaatan media elektronik dan online, yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas ASN Kemenag dalam melayani umat beragama.

Proses pengguntingan pita PTSP Kanwil Kemenag Sulteng oleh Menteri Agama. (FOTO: IMAM/PE)

Kanwil Kemenag Sulteng merupakan Kanwil kesepuluh yang meresmikan sistem pelayanan tersebut, setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Sistem Pelayanan Terpadu di Kantor Kemenag, pada tahun 2016 lalu.

Dalam sistem PTSP yang baru diresmikan, Kanwil Kemenag Sulteng melayani berbagai urusan masyarakat yang berkaitan dengan perizinan, layanan data dan konsultasi, layanan permintaan rohaniawan, legalisir dokumen, serta rekomendasi.

Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Dr. H. Rusman Langke menjelaskan, PTSP bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepada publik terhadap layanan yang ada di Kemenag. PTSP merupakan sistem pelayanan terpadu, yang diselenggarakan terhadap beberapa jenis pelayanan secara terintegrasi, dikontrol oleh sistem pengendalian dan manajemen yang matang dan melibatkan komitmen seluruh jajaran Kemenag Sulteng.

“Ini demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Sulteng. Sesuai dengan komitmen Kemenag lebih dekat melayani umat,” kata Rusman.

PTSP lanjut Rusman, mewujudkan proses yangf cepat, tepat, mudah, transparan, pasti dan akuntabel, dengan prinsip penyelenggaraan keterpaduan, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas dan kenyamanan, melalui pengalaman lima budaya kerja Kementerian Agama.

(abr/Palu Ekspres)