Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Bukan Politik Praktis, ASN Berperan Pada Politik Negara

IMG-20180918-WA0007

PALU EKSPRES, PALU – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak terlibat pada politik praktis.

Apalagi saat ini bangsa Indonesia sedang memasuki tahun-tahun politik, di mana akan digelarnya pemilihan umum dan pemilihan Presiden pada tahun 2019 mendatang.

“Sebagaimana namanya, ASN menjadi aparatnya negara. Karenanya politik yang diperankan oleh setiap ASN adalah politik negara,” kata Lukman, di Kanwil Kemenag Sulteng, Senin 17 September 2018.

Ia menjelaskan, politik negara adalah sikap politik yang betul-betul menampilkan upaya mewujudkan visi dan misi negara agar dapat tercapai.

“Politik dalam makna yang luas, yakni menyejahterakan masyarakat, meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan, ilmu pengetahuan keagamaan dan seterusnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika ada ASN Kementerian Agama yang terlibat politik praktis, maka harus diproses sesuai dengan UU yang berlaku.

“Tentu sudah ada UU yang mengatur, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh pada diri tiap ASN,” imbuhnya.

Secara umum Lukman menekankan bahwa kata kunci pada setiap ASN adalah pelayanan. Menurutnya, ASN Kementerian Agama hakikatnya adalah orang-orang pilihan yang bukan hanya dipilih oleh negara tetapi juga oleh Tuhan melalui takdir-Nya, untuk melayani urusan masyarakat yang berkaitan dengan hal-hal keagamaan.

Hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan, kehormatan dan kemuliaan yang diberikan kepada para ASN, khususnya di Kementerian Agama.

“Maka bentuk dari bagaimana menjaga, memelihara, dan merawat hal-hal tersebut, adalah dengan melayani seluruh umat beragama di Republik tercinta ini,” tegasnya.

(abr/Palu Ekspres)