PALU EKSPRES, PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan memfasilitasi sebagian alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019. Fasilitas APK itu berupa 10 lembar baliho dan 16 belas lembar spanduk. Komisioner KPU Palu Divisi Hukum, Nurbiah, menjelaskan, baliho diberikan sebagai APK berbasis kecamatan. Sedangkan spanduk berbasis kelurahan.
Menurutnya, jika jumlah fasilitas APK dari KPU masih terbatas, maka peserta Pemilu dibolehkan membuat APK masing-masing dengan ukuran sesuai ketentuan. Hal ini mengingat jumlah kelurahan di Kota Palu sebanyak 46 kelurahan. “Diluar dari fasilitas KPU, peserta dibolehkan mencetak lebih banyak,”kata Nurbiah, dalam rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan APK dan sosialisasi perubahan PKPU nomor 23 menjadi nomor 28 tentang kampanye, Selasa 18 September 2018 di Hotel Sutan Raja Palu.
Dalam PKPU nomor 23 tahun 2018, ukuran untuk sebuah baliho adalah 4x7meter persegi. Sedangkan spanduk paling besar dibatasi 1,5 x7meter persegi. Sedangkan umbul-umbul 1,15 x 5meter persegi.
“Desain APK harus memuat materi visi misi dan program peserta Pemilu,”jelasnya. Untuk desain APK menurut dia menjadi tanggung jawab peserta. Hanya saja materi APK wajib memuat visi misi dan program. “Tinggal peserta yang atur. Apakah akan memuat seluruh calegnya dalam selembar baliho atau bagaimana,”sebutnya.
Tahapan kampanye Pemilu 2019 lanjut dia akan dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019. Peserta Pemilu lanjut dia diberikan waktu tiga hari sebelum tahapan kampanye dimulai untuk melaporkan rencana kegiatan kampanyenya.
Dia menambahkan, terdapat tiga pasal dalam PKPU nomor 3 tahun 2018 tentang kampanye yang mengalami perubahan. Perubahan itu diterbitkan dalam PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye. PKPU nomor 28 menurut dia tidak memuat seluruh materi dalam PKPU sebelumnya. “Muatan PKPU 28 hanya berkaitan dengan perubahan perubahan dalam tiga pasal,”jelas Nurbiah. Adapun pasal yang mengalami perubahan antara lain pasal 1 dalam ketentuan angka 18. Kemudian huruf a dan huruf b ayat (4) pasal 37. Dan penambahan huruf pada ayat (1) dan ayat (4) dalam pasal 69.