Minggu, 5 April 2026
Palu  

Menteri Agama: Melarang Azan Sesuatu yang Mustahil

PALU EKSPRES, PALU – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin membantah tudingan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya mengatur besaran volume azan, atau bahkan melarang azan. Menurutnya, hal tersebut hanyalah kesalahpahaman dari sebagian orang.

“Jangankan tindakan, pelaksanaan bahkan keinginan setitikpun sekecil apapun, tidak ada keinginan mengurangi azan apalagi meniadakan azan,” tegas Lukman Hakim, usai membuka AICIS ke-18 di Palu, Selasa 18 September 2018.

Lukman Hakim menuturkan, yang sebenarnya terjadi adalah keinginan dari sejumlah masyarakat terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara. Hal ini menjadi kebutuhan karena Masjid-masjid saat ini dinilai sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, khususnya di pemukiman dan perkampungan-perkampungan yang komunitas masyarakatnya sangat beragam.

Pengeras suara di Masjid, Musolah atau Langgar tidak hanya digunakan untuk azan, melainkan juga digunakan untuk kegiatan keagamaan lainnya, seperti zikir, membaca Alquran, bahkan dalam pendidikan anak-anak di Masjid.

Disebutkan Lukman Hakim, sejumlah Takmir Masjid kemudian menanyakan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara tersebut ke Kementerian Agama.

“Setidaknya dimintai keterangan bagaimana cara pengaturannya. Oleh karenanya kami di Kementerian Agama khususnya Direktorat Jenderal Bimas Islam, melihat ternyata kita pernah menerbitkan aturan itu pada tahun 1978, dan setelah kita kaji ternyata masih cukup relevan bagi mereka yang membutuhkan itu. Sekali lagi, apa yang dibuat Bimas Islam itulah yang lalu kita edarkan kembali, bukan sesuatu yang baru,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, surat edaran dari Bimas Islam Kemenag RI tahun 1978 tersebut bersifat tuntunan, bukan regulasi atau produk hukum yang bersifat mengikat.

Dijelaskannya, sebuah regulasi atau produk hukum jika tidak dilaksanakan maka pelanggarnya akan dikenakan sanksi. Sedangkan edaran yang dikeluarkan Bimas Islam Kemenag pada tahun 1978 tidak memuat sanksi apapun karena sifatnya hanya tuntunan.

“Tuntunan itu silakan bagi yang memerlukan bisa menggunakan, bagi yang tidak membutuhkan ya tidak perlu menggunakan itu. Kita tidak mengatur azan juga tidak mengatur volume besar kecilnya azan, itu tidak diatur dalam edaran. Jadi mohon masyarakat membaca lagi dengan cermat dan teliti, apa isi dari edaran yang berupa tuntunan penggunaan pengeras suara,” tegasnya.

Menurutnya, pemahaman sebagian masyarakat bahwa pemerintah mengatur orang untuk melantunkan azan bahkan melarang azan, sudah sangat jauh dari keadaan yang sebenarnya.

Lukman Hakim mengaku siap dikritik sekeras apapun, asalkan kritik tersebut berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan insinuasi atau rekayasa yang “digoreng” kemudian menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

“Tapi karena mungkin punya motif lain, sengaja dipelintir lalu kemudian jauh sekali kesimpulannya, bahwa Menteri Agama melarang orang azan, sesuatu yang mustahil. Jelek-jelek begini saya ini lulusan pesantren lah, masa untuk urusan begitu saya nggak paham. Ini sama sekali bukan saya ingin sombong dan sebagainya, tetapi saya ingin menepis anggapan yang tidak berdasar itu,” tambahnya.

(abr/palu ekspres)