PALU EKSPRES, JAKARTA – Pemerintah telah menerapkan program campuran
biodiesel 20 persen dengan Solar (B20) pada 1 September 2018. Kebijakan
tersebut berlaku untuk Solar bersubsidi dan non subsidi.
Staf Ahli Menter Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana
mengatakan, saat ini ada tiga sektor yang belum menerapkan kebijakan
tersebut, yaitu pertambangan dataran tinggi, pembangkit listrik dan Alat
Utama Sistem Senjata (Alutsista), karena perlu dilakukan kajian lebih
mendalam.
“Pengecualian kecuali alutsista, high land, turbin,” kata Dadan, di
Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Menurut Dadan, untuk alutsista saat ini sedang dilakukan uji coba. Namun
uji coba hanya kendaraan tempur buatan dalam negeri yang produksi PT
Pindad (Persero) saja.
“Untuk alutsista, kalau nggak salah kemarin pak Mendag ke Pindad buat
lihat uji coba, jadi prosesnya di situ, uji coba di Pindad,” tutur
Dadan.
Dadan mengungkapkan, dalam uji coba akan dievaluasi spesifikasi
biodiesel yang dibutuhkan alutsista, uji coba ini diperkirakan memakan
waktu yang lama. Sedangkan kendaraan tempur buatan luar negeri belum
dilakukan uji coba menggunakan Solar bercampur minyak kelapa sawit.
“Mungkin ini agak lama, sebagian sudah (uji coba) yag di Pindad, lagi
dilihat kesesuaiannya dengan alat-alat lain bagaimana,” tandasnya.
(idr/MDC)