Ahmad Yasin: Bisa Diralat Jika Ada Keberatan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu Ahmad Yasin menyatakan pihaknya bisa saja meralat surat keterangan tidak pernah pidana yang diterbitkan untuk seorang pemohon.
Pernyataan itu untuk menanggapi polemik terbitnya surat keterangan tidak pernah dipidana terhadap H Ahmad M Ali yang terlanjur dikeluarkan. Namun kata Yasin, kepentingan untuk meralat surat itu hanya bisa dilakukan jika ada pihak pihak yang menyampaikan keberatan.
“Misalnya kalau ada keberatan dari KPU atau Bawaslu,” kata Ahmad Yasin, Jumat 21 September 2018 di PN Palu. Menurut dia, dalam penerbitan surat itu, pihaknya mengacu pada surat keterangan catatan kriminal (SKCK) dan surat pernyataan yang diajukan Ahmad M Ali. Dalam surat pernyataan Ahmad M Ali, sebut dia yang bersangkutan menyatakan tidak sedang menjalani pidana atau pernah dijatuhi pidana dengan tuntutan lima tahun penjara.
“Jadi untuk sementara dasar kita mengeluarkan adalah kedua keterangan itu,”sebutnya. Yasin mengaku, PN Palu dalam menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana berpatokan pada undang-undang yang mengatur tentang lamanya tuntutan pidana. Artinya jika yang bersangkutan tidak pernah dituntut lima tahun ke atas, maka surat keterangan itu sah.
Namun dia menerangkan dalam surat keterangan tidak pernah dipidana itu, PN Palu juga menekankan dengan frasa bahwa jika dikemudian hari terjadi kekeliruan maka akan segera dilakukan perbaikan. Mekanisme ralat imbuhnya dilakukan jika ada yang keberatan. Yaitu dengan cara menerbitkan surat keterangan yang baru dengan penjelasan meralat surat keterangan sebelumnya.
“Anggapan kita dia (Ahmad Ali) tidak pernah pernah dijatuhi hukum pidana lima tahun keatas,”jelasnya. Sikap PN Palu terhadap informasi bahwa Ahmad M Ali pernah dipidana dengan perkara kepemilikan narkoba menurut Yasin, adalah memeriksa kembali register terhadap putusan terebut di panitera.
“Nanti akan saya konfirmasi ke panitera. Untuk sementara sikap PN Palu akan melihat dulu register perkara. Tapi acuan kita, ya itu yadi. Tidak pernah dipidana dengan tuntutan lima tahun penjara. Kita akan teliti pidana apa yang pernah dijatuhi,”terangnya.
Menjawab pertanyaan Palu Ekspres terkait, apakah keterangan pengadilan bisa tetap terbit ketika pemohon melampirkan pernyataan pernah dipidana. Yasin berpendapat, bahwa hal itu bisa tetap diterbitkan. Karena dia menilai, keterangan terkait status pidana seorang pemohon hanya sebatas pada regulasi yang mengatur jumlah tuntutannya.
“Disana hanya menyampaikan tidak sedang sedang menjalani pidana dan tidak pernah di pidana yang tuntutannya lebih dari lima tahun. Kan ada surat pernyataan dia, kita percaya untuk sementara. Makanya Jika kemudian hari ada kekeliruan maka itu akan diperbaiki,”jelasnya lagi. Kendati begitu, Yasin juga menyebut, harusnya yang bersangkutan memang jujur menyampaikan hal itu dalam surat pernyataannya. Sehingga surat keterangan yang ditertibkan PN Palu nantinya akan menyesuaikan dengan fakta yang sebenarnya.
“Kan salahsatu dasar kita penyampaian dia. Kejujuran dia. Setelah dilihat register, oh iya memang betul kita terbitkan bahwa Ia pernah menjalani pidana,”pungkasnya. Untuk diketahui, putusan Pengadilan Negeri Palu, dengan nomor :371/PID.B/2004/PN.PL tertanggal 5 September 2005. Ahmad Hi Ali dijatuhi pidana hukuman penjara selama 6 bulan, dengan denda Rp1.000.000 subsidair 1 bulan penjara, atas dakwaan pasal 14 ayat 3, pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Pos terkait